Melawan Petugas, Polsek Percut Sei Tuan Tembak Tersangka Pencurian

Istimewa
Tersangka usai mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Medan karena diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya karena melakukan perlawanan.
Muhammad Agusetiawan menuturkan, pihaknya mengamankan barang bukti dari tangan tersangka yakni 1 unit hp merk Samsung, 3 buah anak kunci T dan 1 buah kunci T. Sambung Muhammad Agusetiawan, pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya dan mencari barang bukti serta penadah hasil kejahatan tersangka.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ungkapnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu

Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas

Diskotik Kripton Buka 24 Jam dan Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Kenapa Belum Ditutup dan Dirazia Juga ? Ada Apa ?
Komentar