Kejari Binjai Terima Uang Ganti Rugi Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 6 Binjai
Keduanya terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, serta dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta rupiah.
Baca Juga:
Selain menjalani sanksi pidana kurungan dan denda, mereka juga wajib membayar sisa uang pengganti kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp 184, 609 juta. Ini dikarenakan terdakwa Ika Prihatin saat itu telah menitipkan uang pengganti kerugian negara kepada Kejari Binjai total sebesar Rp 650 juta, dengan rincian Rp 500 juta dititipkan pada 29 Juni 2022 dan Rp 150 juta lagi pada 30 Juni 2022.
Sebagai ketentuan tambahan, sambung Hendar, apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka aset maupun harta terpidana yang bersangkutan akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dilelang. Jika uang pengganti yang diserahkan nilainya tidak juga cukup, maka hukuman diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.
"Eksekusi pidana kurungan penjara terhadap Terdakwa Ika Prihatin dan Terdakwa Elmi telah dilaksanakan sejak 30 Maret 2023," terangnya.