Kejari Binjai Terima Uang Ganti Rugi Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 6 Binjai
Dikatakannya, sebelum disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI, uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 834,609 juta dan denda perkara sebesar Rp 50 juta, terlebih dahulu disimpan dalam rekening RPL 123 PDT Kejari Binjai pada Bank Mandiri.
Baca Juga:
"Begitu perkara ini inkrah, yang ditandai dengan terbitnya Putusan Pengadilan Tipikor Medan Nomor: 86/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 14 Februari 2023, barulah seluruh uang tersebut kita setorkan ke kas negara," ujar Jufri.
Secara khusus dia turut mengingatkan masyarakat, khususnya para pimpinan sekolah dari tingkat PAUd hingga SMA, pimpinan satuan kerja pendidikan, dan unsur pejabat publik terkait, agar mengelola dan menggunakan dana BOS sesuai petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang telah diatur oleh Pemerintah, serta tidak melakukan upaya penyimpangan.
"Harus diingat, dana BOS ini digunakan untuk meningkatkan kualitas sekolah dan kegiatan belajar-mengajar. Jangan sekali-kali melakukan penyimpangan, agar ini bisa tepat guna, tepat sasaran, dan tepat administrasi," seru Jufri.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Binjai, Hendar Rasyid Nasution, mengatakan, Pengadilan Tipikor Medan menetapkan Mantan Kepala dan Bendara SMA Negeri 6 Kota Binjai, Ika Prihatin dan Elmi, terbukti bersalah melakukan korupsi pengelolaan dana BOS Reguler SMA Negeri 6 Kota Binjai tahun anggaran 2018-2021, dengan total nilai kerugian negara sebesar Rp 834,609 juta.