Nekat Bacok Polisi, Bapak dan Anak Diciduk Polsek Medan Timur Enam Jam Setelah Kejadian
Keduanya diciduk personil Unit Reskrim Polsek Medan Timur ditempat persembunyiannya usai melakukan aksi pembacokan terhadap seorang oknum polisi.
Baca Juga:
Informasi yang diperoleh awak media ini, Kamis (4/5/23), bapak dan anaknya itu diciduk personil kepolisian Polsek Medan Timur karena membacok personil kepolisian Unit Intelkam Polda Sumut, Aipda Ilham Kurniawan (39), warga Jalan Mesjid Taufik, Gang Arsitek, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan dan adiknya, Irsandi Hidayah (36).
"Bapak dan anaknya ini ditangkap 6 jam setelah melakukan pembacokan terhadap personil kepolisian Polda Sumut," kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Buha Tambunan SH SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Oofy.
Akibat pembacokan itu, Rona Buha Tambunan menuturkan, Aipda Ilham Kurniawan mengalami luka robek pada telapak tangan kiri dan adiknya Irsandi Hidayah mengalami robek jari tengah dan telunjuk kanan, robek lengan atas kiri dan punggung kiri.
"Kedua tersangka ini ditangkap ditempat persembunyiannya di Jalan Dwikora, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang," ujar Rona Buha Tambunan.
Tambah Rona Buha Tambunan, peran tersangka Sunarwan yakni turut membantu anaknya mengeroyok korban Irsandi. Rona Buha Tambunan mengatakan, kejadian bermula pada saat korban Aipda Ilham Kurniawan, berpapasan dengan tersangka Ridho di depan Jalan Masjid Taufik, Gang Serasi.
"Korban pada saa itu melihat tersangka membawa goni dan menegurnya agar jangan pernah membuat onar di lingkungan tempat tinggalnya karena sering kehilangan," beber Rona Buha Tambunan.
Tak terima ditegur, ujar Rona Buha Tambunan, lalu tersangka pulang ke rumahnya mengambil parang dan keluar lagi dan kemudian tersangka membacok korban saat keluar dari dalam gang.
"Korban dengan sigap langsung menangkis sehingga parang itu mengenai tangan kiri korban yang menyebabkan tangan kiri dan ibu jari tangan sebelah kiri luka serius," ucap Rona Buha Tambunan.
Usai melakukan aksinya, tersangka langsung melarikan diri, tapi adik korban, Irsandi menghadang menggunakan becak. "Karena dihalangi, adik korban, Irsandi Hidayah pun kena bacok juga," jelas Rona Buha Tambunan.
Sambung Rona Buha Tambunan, pihaknya langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti parang yang dipergunakan kedua tersangka.
"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ungkapnya.