Nekat Bacok Polisi, Bapak dan Anak Diciduk Polsek Medan Timur Enam Jam Setelah Kejadian

Istimewa
Sambung Rona Buha Tambunan, pihaknya langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti parang yang dipergunakan kedua tersangka.
Baca Juga:
"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ungkapnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu

Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas

Diskotik Kripton Buka 24 Jam dan Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Kenapa Belum Ditutup dan Dirazia Juga ? Ada Apa ?
Komentar