AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dengan Tidak Hormat
Hendra Mulya - Selasa, 02 Mei 2023 20:51 WIB
bulat.co.id -AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dengan tidak hormat atau PTDH. Hal itu terungkap setelah dirinya menjalani persidangan etik di Mapolda Sumut.
"Tadi dalam persidangan AKBP Achiruddin diberikan PTDH. Namun dirinya mengajukan banding," kata Irwansyah Nasution, kuasa hukum Ken Admiral (19) korban penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, anak kandung dari AKBP Achiruddin, Selasa (2/5/23) sore.
Dijelaskan Irwansyah, dalam persidangan, AKBP Achiruddin mengakui semua perbuatannya. Atas dasar itu, kata Irwansyah yang akrab disapa Ibey ini, AKBP Achiruddin akan ditahan selama 30 hari dipotong masa tahan.
"Meski AKBP Achiruddin mengajukan banding, namun keluarga Ken berharap hakim tetap memberikan putusan PTDH kepada Achiruddin seperti keputusan hari ini," kata Irwansyah.
Saat disinggung soal senjata laras panjang yang diduga dimiliki AKBP Achiruddin, Irwansyah mengatakan kalau saksi dari pihaknya menduga senjata itu memang benar ada.
"Pengakuan korban dan saksi, mereka ditodong dengan senjata api. Diduga itu perintah dari AKBP Achiruddin," tambahnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina
Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu
Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu
Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas
Diskotik Kripton Buka 24 Jam dan Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Kenapa Belum Ditutup dan Dirazia Juga ? Ada Apa ?
Diskotik Kripton Buka 24 Jam, Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Tutup Segera dan Pihak Kepolisian Harus Razia
Komentar