AKBP Achiruddin Akui Terima Uang Dari Gudang Solar

bulat.co.id - Polda Sumut mendalami dugaan gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan, mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, dari bisnis penimbunan solar.
Baca Juga:
Gudang solar itu berada tak jauh dari rumah AKBP Achiruddin di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.
Dari hasil pemeriksaan, AKBP Achiruddin berperan menjadi pengawas gudang tersebut. Tak hanya itu, AKBP Achiruddin Hasibuan mengakui menerima uang dari mengawasi gudang solar.
Baca Juga: AKBP Achiruddin Tersandung Masalah, Ini Harapan Anggota Komisi III DPR-RI
"Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa AKBP AH mengakui menerima uang dari menjadi pengawas gudang solar itu," Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (29/4), dilansir dari CNN Indonesia.
Hadi mengatakan penyidik telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selain itu, kata Hadi, gudang solar itu milik PT ANR. AKBP Achiruddin menjadi pengawas gudang penimbunan solar sejak tahun 2018 hingga 2023.
Saat ini dugaan penerimaan gratifikasi tersebut sudah naik penyidikan. Namun, status AKBP Achiruddin masih sebagai saksi.
"AKBP AH menerima uang dari pemilik gudang PT ANR sebagai jasa pengawas dari semenjak tahun 2018 hingga 2023 karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut. Untuk besarannya itu masih didalami penyidik," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik sudah menggeledah gudang penimbunan solar yang tak jauh dari rumah AKBP Achiruddin. Tempat itu ditutupi pagar seng tinggi. Di lokasi juga ditemukan tangki-tangki tempat menampung solar.

Sukhairi Diduga Mangkir dari Panggilan Polda Sumut terkait PPPK 2023.

Kajati Sumut Tuntut Pidana Mati 56 Terdakwa Narkotika: Sampaikan Kinerja saat RDP Dengan Komisi III DPR RI

Nuriyono : Jangan Tekan Hak Azasi EEL Sebagai Warga Negara.

Gagalkan Peredaran 272 Kg Ganja Asal Aceh, Polda Sumut Amankan Dua Pelaku

Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional
