7 Anggota DPRD Sumut Diduga Korupsi Dana Kegiatan Sosper dan Reses

bulat.co.id - Sebanyak tujuh Anggota DPRD Sumut diduga melakukan korupsi dana Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) dan Kegiatan Reses pada Sekretariat DPRD Sumut.
Baca Juga:
- Humas Tabagsel Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Kejari Padangsidimpuan Usut Dugaan Korupsi Anggaran RDTR
- Jelang Musda XV KNPI Sumut, IPTI Sumut Tegaskan Dukungan Penuh kepada Aldi Syahputra Siregar
- Diberhentikan Dengan Alasan Yang Tidak Jelas dan Gaji Tidak Dibayarkan, 5 Honorer Layangkan Surat Audiensi ke DPRD Labuhanbatu
Adapun ketujuh Anggota DPRD Sumut yang diduga korupsi itu yakni ZSR, AW, PN, TRT, SK, DI dan S.
Setelah ketahuan diduga mengorupsi uang negara, ketujuhnya sampai detik ini belum mengembalikan uang tersebut.
Baca Juga: Hadiri Sidang Paripurna DPRD, Wabup Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Bupati Pakpak Bharat 2022
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, selama tahun 2022, kegiatan Sosper dilaksanakan sebanyak 24 kali, dan reses tiga kali oleh masing-masing Anggota DPRD Sumut.
Untuk kegiatan Sosper Anggota DPRD Sumut sebesar Rp 90.260.280.100,00 dari pagu anggaran Rp 97.783.500.000,00.
Kemudian, dana reses sebesar Rp 68.368.097.664,00, dari pagu anggaran sebesar Rp 69.863.185.000,00.
Dalam temuan ini, jumlah belanja yang dipertanggungjawabkan cuma sebesar Rp 881.642.000,00.
Namun, hasil konfirmasi penyedia hanya Rp 618.847.000,00.
Sehingga terdapat selisih anggaran mencapai sebesar Rp 251.940.300,00.
Sekretaris DPRD Sumut, Zukifli saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat WhatsApp enggan merespon.
Bahkan, setelah beberapa kali dihubungi, panggilan oleh Tribun Medan justru diblokir.
Kabag Keuangan DPRD Sumut, Evi Julianti mengatakan, ketujuh anggota dewan yang diduga melakukan korupsi belum memulangkan uang.
"Saya tidak tahu, karena belum ada dipulangkan," kata dia, melalui sambungan telepon genggam, Jumat (28/4/2023), dilansir dari TribunMedan.
Ia mengatakan, saat ini temuan tersebut masih dalam pemeriksaan.
Kemungkinan, kata dia, setelah diperiksa baru akan dipulangkan.
Pada temuan ini, Evi diduga tidak melakukan pengawasan dan pengendalian anggaran dana Sosper dan reses dewan.
Sebab, ia sendiri tidak tahu bahwa ini merupakan temuan BPK RI tahun anggaran 2022.
Berdasarkan aturan BPK, setiap temuan atau dugaan korupsi diberikan waktu 60 hari kerja untuk dipulangkan.
Namun, setelah hampir setahun berlalu, Evi tidak melakukan pengawasan dan meminta pengembalian kepada tujuh Anggota DPRD Sumut tersebut.
"Belum tahu saya, masih dalam proses," ungkapnya.
Evi mengatakan, setelah diperiksa nantinya akan ada tindak lanjut dari dewan untuk memulangkan kelebihan bayar pada kegiatan Sosper dan reses dewan.
"Hingga kini belum dikembalikan, masih dalam pemeriksaan," katanya berulang.
Terpisah, Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting sudah mengimbau seluruh anggota dewan untuk tidak bermain-main dalam melaksanakan kegiatan.
Apalagi, kata dia, sampai memanipulasi anggaran.
"Saya sudah imbau seluruh anggota untuk tidak main-main dalam melaksanakan kegiatan ini," kata dia.
Ia mengatakan, para anggota dewan yang tercatat namanya dalam temuan ini sebaiknya memulangkan duit yang sudah diduga 'ditilap' itu.
Jika masih bandel dan tidak mau memulangkan uang, sambungnya, akan berurusan dengan pihak berwajib.
"Harus dikembalikan temuan ini. Kalau tidak mau menurut, yang terima risiko," ungkapnya.
Untuk saat ini, DPRD Sumut belum memberikan sanksi kepada para anggota dewan yang diduga telah memanipulasi laporan anggaran tersebut.
"Kalau sanksi belum, kami masih mengimbau kepada kawan-kawan untuk ikuti aturan dalam menggunakan anggaran ini," jelasnya.
Jikalau temuan tersebut tertuju kepadanya, Baskami Ginting mengaku akan segera memulangkan uang, lantaran sudah menyalahi aturan.
"Kalau saya tidak tahu, apakah masuk dalam temuan ini. Kalau kita kena kita cek dan kembalikan," ucapnya.
Dirinya berharap, kepada anggota dewan yang kedapatan diduga melakukan korupsi dana ini untuk segera memulangkan anggaran.

Humas Tabagsel Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Kejari Padangsidimpuan Usut Dugaan Korupsi Anggaran RDTR

Jelang Musda XV KNPI Sumut, IPTI Sumut Tegaskan Dukungan Penuh kepada Aldi Syahputra Siregar

Diberhentikan Dengan Alasan Yang Tidak Jelas dan Gaji Tidak Dibayarkan, 5 Honorer Layangkan Surat Audiensi ke DPRD Labuhanbatu

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya
