7 Anggota DPRD Sumut Diduga Korupsi Dana Kegiatan Sosper dan Reses
bulat.co.id - Sebanyak tujuh Anggota DPRD Sumut diduga melakukan korupsi dana Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) dan Kegiatan Reses pada Sekretariat DPRD Sumut.
Baca Juga:
Adapun ketujuh Anggota DPRD Sumut yang diduga korupsi itu yakni ZSR, AW, PN, TRT, SK, DI dan S.
Setelah ketahuan diduga mengorupsi uang negara, ketujuhnya sampai detik ini belum mengembalikan uang tersebut.
Baca Juga: Hadiri Sidang Paripurna DPRD, Wabup Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Bupati Pakpak Bharat 2022
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, selama tahun 2022, kegiatan Sosper dilaksanakan sebanyak 24 kali, dan reses tiga kali oleh masing-masing Anggota DPRD Sumut.
Untuk kegiatan Sosper Anggota DPRD Sumut sebesar Rp 90.260.280.100,00 dari pagu anggaran Rp 97.783.500.000,00.
Kemudian, dana reses sebesar Rp 68.368.097.664,00, dari pagu anggaran sebesar Rp 69.863.185.000,00.
Dalam temuan ini, jumlah belanja yang dipertanggungjawabkan cuma sebesar Rp 881.642.000,00.
Namun, hasil konfirmasi penyedia hanya Rp 618.847.000,00.
Sehingga terdapat selisih anggaran mencapai sebesar Rp 251.940.300,00.
Sekretaris DPRD Sumut, Zukifli saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat WhatsApp enggan merespon.