Anak AKBP Achiruddin Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan
Hendra Mulya - Rabu, 26 April 2023 09:39 WIB

Istimewa
bulat.co.id -Aditya Hasibuan (AH) yang merupakan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, KBO Narkoba Polda Sumut, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
AH ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Akibat aksi brutalnya, AH dikenakan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Dia (AH_red) kenakan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, di Polda Sumut, Selasa (25/4/23) malam.
Penganiayaan itu terjadi pada 22 Desember 2022 lalu. Kasus ini pun sudah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh korban. Namun setelah dilaporkan, tidak ada perkembangan dan akhirnya kembali diusut setelah diviralkan kembali oleh beberapa akun media sosial twitter, instagram dan lainnya.
Sementara, akibat peristiwa ini, AKBP. Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya lantaran membiarkan aksi penganiayaan yang dilakukan anaknya dihadapan dirinya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Pelaku Penganiaya di Puncak Waringin Labuan Bajo Ditangkap, Terancam Penjara 9 Tahun

Sukhairi Diduga Mangkir dari Panggilan Polda Sumut terkait PPPK 2023.

Kasus Penganiayaan Jalan Ditempat, Korban Minta Agar Pelaku Secepatnya Diamankan

Kajati Sumut Tuntut Pidana Mati 56 Terdakwa Narkotika: Sampaikan Kinerja saat RDP Dengan Komisi III DPR RI

Nuriyono : Jangan Tekan Hak Azasi EEL Sebagai Warga Negara.

Gagalkan Peredaran 272 Kg Ganja Asal Aceh, Polda Sumut Amankan Dua Pelaku
Komentar