Pengamat Hukum: Masih Banyak PR Polrestabes Medan yang Harus Diselesaikan

bulat.co.id - Ada beberapa pekerjaan rumah (PR) di Polrestabes Medan hingga saat ini belum selesai dikerjakan. Namun, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dan Kasat Reskrim, Kompol Teuku Fathir Mustafa, sama-sama diam dan tak menjawab terkait PR tersebut saat dikirim pesan singkat via WhatsApp (WA).
Baca Juga:
Tak hanya itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak juga tak menjawab saat dikirim pesan singkat via WhatsApp. Hal senada juga saat Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ditanyai perihal PR di Polrestabes Medan yang tak kunjung selesai dikerjakan.
Baca Juga: Polrestabes Medan Periksa Pekerja dan Pemilik Pangkalan">Diduga Oplos Gas Subsidi, Polrestabes Medan Periksa Pekerja dan Pemilik Pangkalan
Pengamat hukum, Amru Siregar dari Pataya Law Office mengatakan pihak kepolisian harus lebih terbuka kepada masyarakat. "Yang namanya PR harus diselesaikan karena itu memang tugas dan tanggungjawab dari pihak kepolisian, sebab masyarakat menunggu kinerja dari pihak kepolisian," kata Amru Siregar.
Lanjut, ujar Amru Siregar, pihak kepolisian juga harus lebih terbuka lagi sesuai dengan slogan yang selalu diucapkan yakni "Kami Siap Melayani Anda" dan Presisi yang sebelumnya Promoter.
"Masyarakat berhak mengetahui hal tersebut sesuai dengan UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," tegasnya.
Amru Siregar menuturkan, pihak kepolisian seharusnya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan jangan membuat masyarakat menjadi meragukan kepercayaan terhadap institusi Polri.
"Polda Sumut dan Polrestabes Medan harus berani terbuka dan jangan tertutup. Kalau Polda Sumut dan Polrestabes Medan tertutup, itu kesannya mereka belum optimal melakukan pekerjaannya," ungkapnya.
Adapun PR Polrestabes Medan yang tak ada ujungnya itu yakni kasus Korupsi Alkes RSU dr Pirngadi Medan; Kasus yang dialami Mangiring Sulastri Sitorus sesuai dengan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, No : LP/978/IV/2015/SPKT RESTA dengan penyidiknya Bripka Lasdoyan Silalahi; kasus Korupsi Dana Sertifikasi Guru tahun 2012 yang terjadi di Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Medan yang menelan biaya Rp38 M, dimana pada saat Kasat Reskrim Polrestabes Medan dipimpin Kompol Wahyu Bram SH SIK (mantan Penyidik KPK), kasus tersebut sudah hampir ada titik terang.
Selanjutnya, kasus yang dialami Juniwati Simarmata, sesuai dengan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, No : LP/190/K/II/2018/SPKT I ; kasus Dewa yang juga diduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan Fahmi Rozi tewas di X3 Yanglim Plaza pada Desember 2106 dan laporan yang dilaporkan Lia Pratiwi (43), warga Jalan Sagu Raya, Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Simalingkar, yang anaknya meninggal dunia karena digigit anjing.
Hingga berita ini dituliskan, pihak kepolisian Polda Sumut dan Polrestabes Medan tidak memberikan jawaban. Saat dikirim pesan singkat via WhatsApp, juga tidak ada balasan. (Jhonson Siahaan)

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Penetapan Tersangka Kompol Ramli di Sidang Praperadilan

Pelaku Pembunuhan di Labuan Bajo Terancam Bui 15 Tahun
