Pengamat Hukum: Masih Banyak PR Polrestabes Medan yang Harus Diselesaikan

Baca Juga:
Amru Siregar menuturkan, pihak kepolisian seharusnya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan jangan membuat masyarakat menjadi meragukan kepercayaan terhadap institusi Polri.
"Polda Sumut dan Polrestabes Medan harus berani terbuka dan jangan tertutup. Kalau Polda Sumut dan Polrestabes Medan tertutup, itu kesannya mereka belum optimal melakukan pekerjaannya," ungkapnya.
Adapun PR Polrestabes Medan yang tak ada ujungnya itu yakni kasus Korupsi Alkes RSU dr Pirngadi Medan; Kasus yang dialami Mangiring Sulastri Sitorus sesuai dengan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, No : LP/978/IV/2015/SPKT RESTA dengan penyidiknya Bripka Lasdoyan Silalahi; kasus Korupsi Dana Sertifikasi Guru tahun 2012 yang terjadi di Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Medan yang menelan biaya Rp38 M, dimana pada saat Kasat Reskrim Polrestabes Medan dipimpin Kompol Wahyu Bram SH SIK (mantan Penyidik KPK), kasus tersebut sudah hampir ada titik terang.

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Penetapan Tersangka Kompol Ramli di Sidang Praperadilan

Pelaku Pembunuhan di Labuan Bajo Terancam Bui 15 Tahun
