Kanwil I KPPU Sosialisasikan Penetapan Perkara Kemitraan Pertama di Sumut

Baca Juga:
Lanjut Guntur, berdasarkan UU No. 20/2008 j.o Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP No. 7/2021), KPPU diberikan amanah untuk mengawal dan mengawasi kegiatan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan mitranya atau plasma.
"Sehingga KPPU memiliki peran dalam menjalankan amanah tersebut guna menciptakan kemitraan yang sehat," tambahnya.
Selanjutnya kegiatan sosialisasi menghadirkan Ridho Pamungkas selaku kepala Kanwil I KPPU sebagai narasumber dengan dipandu oleh Zulkifli Annor Hasibuan selaku Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Disbunnak Sumut.
Dalam paparannya, Ridho menyatakan bahwa permasalahan kemitraan antara PT Sago Nauli dengan Koperasi Produksi Sawit Murni telah selesai ditangani oleh KPPU dengan keluarnya Penetapan perkara No. 06/KPPU-K/2022 Majelis Komisi KPPU pada tanggal 3 Februari 2023. Dikatakan bahwa masalah kemitraan tersebut bermuara pada tiga persoalan, yakni kekurangan luasan lahan anggota koperasi, transparansi PT Sago Nauli terkait hutang koperasi dan kewajiban PT Sago Nauli untuk mengembalikan seluruh dokumen asli SHM plasma.
"Dari hasil pemeriksaan perkara kemitraan yang dilakukan KPPU, dikeluarkan peringatan tertulis yang berisi tiga perintah perbaikan. Dari hasil pelaksanaan perintah perbaikan berdasarkan surat peringatan tertulis II diperoleh kesimpulan bahwa PT Sago Nauli selaku INTI telah melakukan keterbukaan informasi atau transparansi mengenai kekurangan luas lahan koperasi dengan memberikan bukti kepada KPPU," tutur Ridho.
"PT Sago Nauli telah transparan terkait hutang Koperasi dengan adanya putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap dan PT Sago Nauli telah menyerahkan seluruh Sertipikat Hak Milik (SMH) atas nama masing-masing Anggota Plasma Koperasi Produsen Sawit Murni kepada Pengurus Koperasi.
Dengan keluarnya penetapan penghentian Perkara Nomor 06/KPPU-K/2022, Ridho mengharapkan PT Sago Nauli dapat menjadi contoh bagi Perusahaan INTI lainnya dalam menjalankan kerjasama kemitraan dengan para Plasmanya.
"KPPU juga akan melakukan monitoring terhadap proses pelaksanaan dari isi penetapan dan KPPU juga mengharapakan adanya pengawasan secara bersama-sama dengan pemerintah daerah dalam hal pelaksanaan komitmen tersebut," jelas Ridho.

Jelang Musda XV KNPI Sumut, IPTI Sumut Tegaskan Dukungan Penuh kepada Aldi Syahputra Siregar

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Sat Narkoba Polres Sergai Ciduk Anak Medan Diduga Pengedar Ekstasi

Ade R Tanjung Geram, DPO Kasus KDRT Polrestabes Medan Bebas Berkeliaran

Penguatan Kapasitas Anggota Pengawas TPS Jelang Minggu Tenang, Panwascam Medan Area Berikan Bimtek
