Kanwil I KPPU Sosialisasikan Penetapan Perkara Kemitraan Pertama di Sumut
bulat.co.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) I KPPU Medan melaksanakan kegiatan sosialisasi kemitraan terkait penetapan perkara kemitraan inti plasma perkebunan kelapa sawit di Sumatera Utara (Sumut) yang bertempat di Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumut, Jl. A.H. Nasution, Kota Medan, Senin (18/4/2023).
Baca Juga:
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumut, Dinas Koperasi dan UMKM Sumut, Kantor Pertanahan ATR/BPN Sumut, ATR/BPN Kabupaten Mandailing Natal, GAPKI Sumut, ASPEKPIR, APKASINDO, APKASINDO Perjuangan, dan sejumlah perusahaan perkebunan di Sumatera Utara seperti PTPN II, PTPN III, PTPN IV, serta perusahaan swasta yang memiliki perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Kabupaten Labuhanbatu.
Baca Juga: KPPU Perkenalkan DPKPU, Ini Fungsinya">KPPU Perkenalkan DPKPU, Ini Fungsinya
Wakil Ketua KPPU, Guntur Syahputra Saragih, dalam sambutan mengatakan bahwa berdasarkan sejarah, dulunya Sumut merupakan peringkat pertama dalam hal perkebunan kelapa sawit ditandai dengan banyaknya perusahaan-perusahaanperkebunan yang muncul di wilayah Provinsi Sumut.
"Maka tidak heran jika banyak masalah terkait kemitraan di Sumut, salah satunya kemitraan antara PT Sago Nauli dengan Koperasi Produksi Sawit Murni," katanya.