Surati Walikota Medan, 3 Calon Kepling Sei Mati Minta Bobby Nasution Tegakkan Keadilan

Redaksi - Sabtu, 15 April 2023 14:30 WIB
Surati Walikota Medan, 3 Calon Kepling Sei Mati Minta Bobby Nasution Tegakkan Keadilan
Istimewa
bulat.co.id -.Tidak adanya kepastian hukum dan langkah solusi dari Camat Kecamatan Medan Maimun terkait persoalan pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun. Tiga calon Kepling Kelurahan Sei Mati terkait tidak lolos verifikasi pemilihan oleh pihak tim verifikasi Kelurahan Sei Mati mengadukan persoalan tersebut, dengan menyurati Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution.

Sebelumnya, 3 Calon Kepling Kelurahan Sei Mati masing-masing atas nama Perri Sutrisno Nasution Calon Kepling VII, M. Syahputra Imam Munandar Calon Kepling XII, dan Taufik Hidayat Ginting Calon Kepling VIII Kelurahan Sei Mati, tidak diikutkan tes wawancara karena tidak memenuhi syarat verifikasi 30 persen dukungan dari warga sebagaimana tercantum dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 21 Tahun 2021 dan Surat Keputusan (SK) Camat Medan Maimun Nomor 141 Tahun 2022.

Baca Juga:Tolak Hasil Verifikasi Pemilihan Kepling Sei Mati, 3 Calon Datangi Kantor Camat Medan Maimun

Perri Sutrisno Nasution, salah satu Calon Kepling VII Kelurahan Sei Mati yang tidak lolos tes wawancara karena tidak memenuhi syarat 30 persen dukungan warga, mengatakan kepada wartawan disaat acara berbuka puasa di Masjid Jami' Alfajar jalan Brigjend Katamso Gang Al Fajar. Jum'at (14/4/2023) bahwa dirinya dan 2 rekan kepling lain melalui Kuasa Hukum Beni Arbi Batubara akan terus melakukan upaya hukum dan langkah-langkah perjuangan hingga keadilan dan kebenaran tercapai.

Perri mengaku setelah mengadukan persoalannya ke DPRD Kota Medan, dirinya dan 2 Calon lain kini sudah menyurati Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk mencari Keadilan dan berharap mendapatkan keadilan.

"Yah, bang kita akan berupaya melakukan langkah-langkah hukum, kita melihat adabya indikasi kecurangan, jadi setelah bertemu DPRD Medan, kali ini akan kita bawa masalah ini Ke Pak Bobby selaku Walikota Medan, kita harap Pak Wali menegakkan keadilan untuk kita," ujar Perri.


Sambil menunjukkan fotocopy surat aduan ke walikota nomor B- 013/BB/IV/2023, tanggal 12 April 2023 dengan tertera nama Kantor Hukum Batubara & Partners, Perri menjelaskan bahwa pihaknya mengadukan semua persoalan yang berindikasi adanya kecurangan pada proses verifikasi pemilihan Kepling Kelurahan Sei Mati.

"Ini dia bg surat pengaduan Kami sudah kami kirim ke Pak Wali Kota dan diterima di bagian umum Kantor Wali Kota Medan tertanggal 12 April 2023. Kita akan terus gedor pak Wali berharap pak wali dapat bertindak Adil dengan persoalan ini." kata Perri.

Secara terpisah, kuasa hukum ketiga calon Kepling Sei Mati, Beni Arbi Batubara membenarkan pihaknya sudah melayangkan surat pengaduan dan sudah diterima di kantor Walikota.

Melalui via seluler, Benni membeberkan perihal surat pengaduan tersebut karena adanya indikasi kecurangan yang merugikan kliennya. Ia menjelaskan isi surat pengaduan ke walikota tersebut adalah langkah perjuangan kliennya yang dianggap tidak memenuhi 30 persen suara dukungan dari warga. Mulai dari protes dan mempertanyakan tidak diikutsertakan dalam tes wawancara di Kantor Lurah Sei Mati. Dilanjutkan dengan mendatangi Kantor Camat Kecamatan Medan Maimun, hingga bertemu Anggota DPRD Kota Medan. Kini mengadukan persoalan tersebut kepada Wali Kota Medan.

Menurut Beni dalam isi surat tersebut, saat protes di Kantor Lurah Sei Mati, ia dan ketiga kliennya mendatangi Kantor Lurah Sei Mati dan berbicara langsung sama Lurah. Pihaknya meminta berita acara proses verifikasi, menunggu sekitar setengah jam, hasil berita acara akhirnya diberikan pihak Kelurahan kepadanya.

Saat meneliti dan membaca berita acara tersebut pihaknya menemukan adanya perbedaan data hasil berita acara dengan data hasil yang kliennya yang diterima dari kantor lurah.

"Kita saat itu mendatangi Kantor Lurah dan diterima baik oleh Bu Lurah, kita pertanyakan berita acara, setelah setengah jam kita desak akhirnya kita terima, tapi saat kita lihat, data dari berita acara dengan data hasil yang juga diterima klien kami dari kelurahan berbeda, jadi kita nyatakan sikap menolak hasil verifikasi yang dilakukan pihak Kelurahan Sei Mati, karena tidak sesuai data, dan klien sebelumnya tidak pernah diberitahukan dan mengikuti proses verifikasi tersebut," jelas Beni.

Lalu, lanjut Beni, setelah ditolak, pihaknya minta pihak kelurahan mengadakan verifikasi ulang.

"Tapi sudah berlalu hingga saat ini belum dilaksanakan. Lalu penolakan kita pada hasil verifikasi ini kita adukan dengan datang ke kantor Camat Medan Maimun, di Kantor Camat, kita juga menyatakan sikap menolak hasil verifikasi dan meminta Camat menjadi hakim yang adil untuk menegaskan dilakukannya verifikasi ulang dan menindak oknum yang terlibat kecurangan karena ini uda diatur dalam Perwal Nomor 21 tahun 202," jelas perri.

Tidak juga mendapatkan jawaban kepastian, pihaknya mengadukan ke DPRD Kota Medan dan saat ini mengadukannya ke Wali Kota Medan. Benni Berharap agar Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution menegakkan keadilan dengan menindaklanjuti pengaduan yang diminta pihaknya dan memberikan solusi yang baik dan seadil-adilnya mengenai persoalan ini. (Soni)

Advertisement
Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru