Tak Diberi Uang Rp 50 Ribu, Suami Nekad Aniaya dan Ancam Istrinya

Informasi yang diperoleh awak media ini di Mapolres Pelabuhan Belawan, RH diciduk personel kepolisian Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, setelah aksinya tersebut viral di media sosial.
Baca Juga:Setelah Lempar Suami dengan Batu, Seorang istri di NTT Babak Belur Dianiaya
RH nekad mengancam dan memukul sang istri menggunakan kayu balik karena tak diberikan istrinya uang Rp50.000.
Baca Juga:
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Kamis (6/4/2023) siang 14.15 WIB. Josua Tampubolon menerangkan, kejadian berawal pada saat korban, EN pulang dari Kantor Pos dan hendak menjemput anaknya di tempat mertua.
Jelas Josua Tampubolon, lalu terjadi cekcok antara dirinya dengan suami (pelaku) karena meminta uang Rp50.000 yang diterima EN dari bantuan pemerintah.
"Istrinya menolak memberikan uang dan pelaku saat itu emosi dihadapan seluruh keluarganya karena tidak diberikan uang," kata Josua Tampubolon.
Lanjut, ujar Josua Tampubolon, pelaku langsung mengambil sebilah pisau dapur dan mengejar korban. Merasa ketakutan, tambah Josua Tampubolon, korban langsung berlari dan bersembunyi ke dalam kamar.
"Namun, pelaku pun mendobrak pintu kamar itu dan berlari lagi keluar dari kamar dan bersembunyi di belakang mertuanya saat itu juga. Pelaku mengejar lagi dan mengambil kayu balok dan hendak memukul (seperti didalam video yang viral di media sosial) istrinya," ujar Josua Tampubolon.
Saat hendak pelaku memukul istrinya itu, terang Josua Tampubolon, aksi pelaku dihalangi mertuanya sehingga kayu tersebut tidak sempat mengenai tubuh korban. Tak berhenti di situ, tambah Josua Tampubolon, pelaku akhirnya menjambak rambut korban untuk melampiaskan emosinya.
Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, sambung Josua Tampubolon, korban pun membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan sesuai dengan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, Nomor : LP/B/253/IV/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut.
Josua Tampubolon menuturkan, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti 1 buah kayu balok dan 1 bilah pisau yang dipergunakan pelaku untuk mengancam istrinya.
"Personel yang menerima laporan tersebut langsung turun dan menangkap pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ungkapnya. (Jhonson Siahaan)
TEKS FOTO : Rahmat Hidayat, pelaku pengancaman dan penganiayaan istrinya, Elvida Nasution, saat ditanyai Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon SH MH. (Jhonson Siahaan)

Jelang Musda XV KNPI Sumut, IPTI Sumut Tegaskan Dukungan Penuh kepada Aldi Syahputra Siregar

Pelaku Penganiaya di Puncak Waringin Labuan Bajo Ditangkap, Terancam Penjara 9 Tahun

3 Anak Kampung Desa Watu Manggar Manggarai Barat Rindu Kehadiran Listrik Negara

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Sat Narkoba Polres Sergai Ciduk Anak Medan Diduga Pengedar Ekstasi
