634 Bal Pakaian dan Sepatu Bekas Impor Ilegal Dimusnahkan di Belawan

bulat.co.id -Ratusan baju dan sepatu bekas impor ilegal serta puluhan obat herbal dimusnahkan di Dermaga Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut), Belawan, Senin (10/4/23).
Diperkirakan barang bekas yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu mencapai nilai hingga Rp 1,268 miliar.
Baca Juga:
"Ada 634 bal baju dan sepatu bekas yang dimusnahkan serta 15 kantong rempah-rempah dan obat-obatan jenis herbal," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut), Parjiya.
Seluruh barang yang dimusnahkan, lanjut Parjiya, umumnya milik Negara hasil penindakan tahun 2020-2022 dan telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Peredaran Barang Bekas Impor Ganggu Industri Dalam Negeri
Peredaran barang bekas impor dapat menyebabkan terganggunya industri dalam Negeri seperti tekstil dan industri sepatu yang berdampak pada tenaga kerja.
"Barang bekas ini juga bisa menjadi media pembawa penyakit menular. Bahkan, terpenting, menurunkan harga diri masyarakat karena rentan mengkonsumsi barang bekas," sebutnya.
Demikian, peredaran barang bekas impor tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan No 40 Tahun 2022 perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.
Selain itu juga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 tahun 2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan atau Pembatasan seperti pakaian dan sepatu bekas.

Resahkan Warga Jual Sabu, Rasyid Diciduk Personil Polres Pelabuhan Belawan

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Apel Pasukan OPS ZEBRA TOBA 2024

Polisi Respon Cepat Aksi Tawuran, Cegah Potensi Konflik Lebih Lanjut

7 Paket Antarkan BD Sabu Marelan Ke Sel Polres Pelabuhan Belawan

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 4 Pemuda Pesta Shabu di Marelan Raya
