634 Bal Pakaian dan Sepatu Bekas Impor Ilegal Dimusnahkan di Belawan

Diperkirakan Total Mencapai Rp 1,2 Milliar
Hendra Mulya - Senin, 10 April 2023 15:30 WIB
634 Bal Pakaian dan Sepatu Bekas Impor Ilegal Dimusnahkan di Belawan
Istimewa
634 Bal Pakaian dan Sepatu Bekas Impor Ilegal Dimusnahkan di Belawan
Advertisement

Peredaran Barang Bekas Impor Ganggu Industri Dalam Negeri

Baca Juga:

Peredaran barang bekas impor dapat menyebabkan terganggunya industri dalam Negeri seperti tekstil dan industri sepatu yang berdampak pada tenaga kerja.

"Barang bekas ini juga bisa menjadi media pembawa penyakit menular. Bahkan, terpenting, menurunkan harga diri masyarakat karena rentan mengkonsumsi barang bekas," sebutnya.

Demikian, peredaran barang bekas impor tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan No 40 Tahun 2022 perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.

Selain itu juga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 tahun 2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan atau Pembatasan seperti pakaian dan sepatu bekas.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru