Gagalkan Peredaran Pakaian Bekas, Polda Sumut dan Bea Cukai Amankan 243 Ball Pakaian Bekas
Informasi yang diperoleh, Senin (03/04/2023), Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Kanwil Bea Cukai Sumut menggerebek salah satu rumah yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan pakaian bekas ilegal di Kompleks Medan Permai, Jalan Serimpi, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan.
Baca Juga:
Dari lokasi tersebut, personil Ditreskrimsus Polda Sumut bersama petugas Kanwil Bea Cukai Sumut berhasil mengamankan ratusan ball pakaian bekas. Selanjutnya, pakaian bekas itupun langsung diboyong ke Kanwil Bea Cukai Sumut di Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK mengatakan, penggerebekan itu menindaklanjuti dugaan adanya tindak pidana dengan sengaja mengangkut barang impor pakaian bekas tanpa memiliki dokumen yang sah.
"Dari dalam rumah yang digerebek itu, disita barang bukti 243 ball pakaian bekas diduga tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah," kata Hadi Wahyudi.