Gagalkan Peredaran Pakaian Bekas, Polda Sumut dan Bea Cukai Amankan 243 Ball Pakaian Bekas

Jhonson Siahaan - Senin, 03 April 2023 20:17 WIB
Gagalkan Peredaran Pakaian Bekas, Polda Sumut dan Bea Cukai Amankan 243 Ball Pakaian Bekas
Istimewa
Rumah yang dijadikan sebagai tempat penampungan pakaian bekas di Kompleks Medan Permai, Jalan Serimpi, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan, saat digrebek Polda Sumut dan Bea Cukai Sumut
bulat.co.id -Sesuai dengan instruksi dari Menteri Koperasi dan UKM RI, Teten Masduki, semua instansi terkait diminta terus gencar penangkapan dan melakukan pemusnahan ballpres (pakaian bekas/monza). Menyikapi instruksi tersebut, Polda Sumut dan Bea Cukai Sumut berhasil mengamankan ratusan ball pakaian bekas di Kota Medan.


Advertisement


Informasi yang diperoleh, Senin (03/04/2023), Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Kanwil Bea Cukai Sumut menggerebek salah satu rumah yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan pakaian bekas ilegal di Kompleks Medan Permai, Jalan Serimpi, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan.

Baca Juga:



Dari lokasi tersebut, personil Ditreskrimsus Polda Sumut bersama petugas Kanwil Bea Cukai Sumut berhasil mengamankan ratusan ball pakaian bekas. Selanjutnya, pakaian bekas itupun langsung diboyong ke Kanwil Bea Cukai Sumut di Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.



Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK mengatakan, penggerebekan itu menindaklanjuti dugaan adanya tindak pidana dengan sengaja mengangkut barang impor pakaian bekas tanpa memiliki dokumen yang sah.



"Dari dalam rumah yang digerebek itu, disita barang bukti 243 ball pakaian bekas diduga tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah," kata Hadi Wahyudi.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru