Serang dan Rusak Mobil Mahasiswa Nommensen, Propam Lakukan Proses Terhadap Bripka HTP

bulat.co.id - Oknum polisi penyerangan dan perusakan mobil mahasiswa Universitas HKBP Nommensen, Bripka HTP saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Propam Polrestabes Medan. Bripka HTP merupakan personel Polrestabes Medan tersebut nekad menyerang dan merusak mobil milik mahasiswa Universitas HKBP Nommensen, Jogi Sitanggang di Polsek Percut Sei Tuan.
Baca Juga:
"Terkait sanksi, Bripka HTP yang merusak mobil mahasiswa Nommensen masih diproses. Kita sedang menunggu hasilnya apakah terkena sanksi kode etik atau disiplin," kata Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Tomi, Senin (20/03/2023).
Baca Juga: Kepergok Curi Sawit, Pelaku Bacok Seorang Oknum TNI
Lanjut, terang Toni, korban dan Bripka HTP telah bersepakat untuk berdamai dan korban pun telah mencabut laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan Bripka HTP. "Untuk kasus pidananya sudah berdamai dan korban juga sudah mencabut laporannya. Motif kejadiannya hanya karena salah paham," bebernya.
Toni menuturkan, Bripka HTP selama ini berdinas di unit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polrestabes Medan dan sebelumnya, Bripka HTP pun pernah disanksi disiplin karena tidak masuk dinas. "Bripka HTP memang sempat bermasalah karena tidak masuk dinas dan sudah diberikan sanksi disiplin," tegas Toni.

Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan

Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak

Kapolres Sergai Imbau Masyarakat Jangan Percaya Terhadap Oknum Calo Jadi Anggota Polri

Menangkan PraPeradilan, Kasus Perselingkuhan Istri Perwira Marinir dengan Polisi di Tebingtinggi Dibuka Kembali

Tragis, Rosmalina Pasaribu Baru Lulus Bidan P3K, Tewas Kecelakaan di Tol Medan-Tebingtinggi Bareng Suami, Anak, dan Mertua
