Rapat Satgas Pangan Bahas Gebyar Pangan Murah, KPPU Antisipasi 'Tying' di Kota Medan

Istimewa
Rapat Satgas Pangan Kota Medan.
Baca Juga:
"Pembelian beras medium tetap diperbolehkan dengan memesan kepada sales beras medium," kata perwakilan Bulog.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas mengingatkan para pelaku usaha baik swasta maupun BUMN/BUMD untuk tidak melakukan praktek tying (penjualan bersyarat) karena berpotensi melanggar hukum persaingan usaha.
"Dalam hukum persaingan usaha, praktek tying ini dilarang. Misalnya pembeli mau beli beras medium, namun diwajibkan membeli beras premium juga, itu tidak diperbolehkan", tegas Ridho, Selasa (14/3/2023).
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Srikandi Berani Gempur (SBG) Kota Medan Dukung Ridha-Rani

Kota Medan Sukses Raup Keuntungan APBD 2025 Lebih dari Rp326 Miliar

Kota Medan Raih Prestasi: Realisasi Pajak Daerah Naik 16,48% Menjadi Rp2 Triliun

Mantan Jukir Kota Medan Dukung HIRO untuk Perparkiran yang Lebih Tertib

Ketua Blok Sumut : Bawaslu Diminta Awasi Beredarnya Soal "Kode" Biru dan Abu-abu

Relawan Blok Sumut Ungkap Fakta ! SK Aulia Rahman Sebagai Pelaksana Tugas Walikota Medan
Komentar