Jaksa Daring Kejati Sumut Bahas Tema Penggunaan Produk Dalam Negeri
Jaksa Daring Kejati Sumut Bahas Tema Penggunaan Produk Dalam Negeri
Jaksa Daring Kejati Sumut Bahas Tema Penggunaan Produk Dalam Negeri
bulat.co.id -Jaksa Daring (konsultasi hukum gratis) yang digelar Kejati Sumut lewat akun media sosial IG @kejatisumut usung topik tentang Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) pada kegiatan Pengadaan Barang/Jasa, Kamis (9/3/2023) secara live dari kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.
Jaksa Daring yang dipandu host Jaksa Fungsional Joice V Sinaga menghadirkan narasumber Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH dan Ahli Pengadaan Barang Jasa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Dr. Ahmad Feri Tanjung, SH,MM,M.Kn.
Diawali dengan paparan dari Ahmad Feri Tanjung terkait pengalamannya dalam menjalankan tugas hingga akhirnya memiliki kompetensi sebagai Ahli Pengadaan Barang dan Jasa, dimana saat ini ada sekitar 54 orang ahli pengadaan barang dan jasa di Indonesia, akan tetapi yang aktif hanya setengahnya, sementara surat permohonan untuk verifikasi laporan terkait pengadaan barang dan jasa ini per harinya bisa sampai 8 permohonan.
"Sesuai dengan tema tentang P3DN, dalam pengadaan barang dan jasa juga ada diatur penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dengan menghadirkan produk yang berkualitas dan memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) dalam rangka menguatkan stuktur industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan produk impor, nilai TKDN rata-rata ditargetkan mencapai sebesar 43,3% pada tahun 2020 dan naik menjadi 50% pada tahun 2024 seperti tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024," jelas Ahmad Feri Tanjung.
Sementara Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan, bahwa pengadaan barang dan jasa di beberapa institusi seringkali melakukan kesalahan dalam hal penyediaan barang. Karena, kalau barang yang digunakan lebih banyak dari produk impor, ini dikhawatirkan akan mematikan usaha yang ada di daerah.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional
Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional
Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau TA 2022, Kejati Sumut Tahan 3 Orang
Setahun DPO, Tersangka Dugaan Korupsi DAK Disdik Madina 2020 Ditangkap Usai Sholat Jumat
Korupsi Fiktif Sebesar Rp7,1 M: Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka, Ini Kasusnya
Anggota DPRD Sumut Dicokok, Korupsi Proyek Jalan Rp26 Miliar
Komentar