Buat Masyarakat Resah, Residivis Diboyong Personel Polsek Medan Labuhan

Istimewa
Terduga pelaku B saat menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Medan Labuhan.
Baca Juga:
Agus Purnomo menuturkan, pelaku sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan dan pada saat mendatangi pedagang, pelaku membawa martil yang hendak dipakainya untuk memperbaiki rumah.
"Pelaku juga sering mengganggu anak sekolah yang berjalan di sekitar lokasi. Pelaku ini merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2018 lalu. Warga melaporkan pelaku dengan kasus mencuri sepeda beberapa waktu lalu. Pelaku ditahan karena laporan pencurian itu," jelas Agus Purnomo.
Sambung Agus Purnomo, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku saat ini. "Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," ungkapnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Enam Ruangan SLTP Negeri 20 Medan Terbakar, Damkar Kerahkan 6 Mobil Pemadam

Praktik Judi Bebas Beroperasi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan, Kapolres: Nanti Saya Atensi

KNPI Temukan Kebocoran PAD PBG di Medan Marelan Diduga Permainan Oknum ASN, Ini Faktanya

Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan

Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak

Tragis, Rosmalina Pasaribu Baru Lulus Bidan P3K, Tewas Kecelakaan di Tol Medan-Tebingtinggi Bareng Suami, Anak, dan Mertua
Komentar