Polda Sumut Berhasil Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu dan Ribuan Extasi

Polda Sumut yberhasil Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu dan Ribuan Extasi
- Rabu, 08 Maret 2023 12:22 WIB
Polda Sumut Berhasil Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu dan Ribuan Extasi
Foto: Istimewa
Pelaku dan barang bukti puluhan Kilogram Sabu dan Ribuan pil ekstasi saat diamankan
bulat.co.id -Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polrestabes Medan mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Sabu dan Narkotika jenis Pil Ecstasy serta berhasil mengamankan terduga pelaku RM alias memet di Jalan Mahoni Batu 5, Lingkungan X, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi Membenarkan Pengungkapan itu, "iya, Subdit Tiga Ditnarkoba dan Polrestabes Medan yang mengungkap," ucap Hadi, Rabu (8/3/2023)

Hadi mengatakan Barang haram itu dikemas oleh pelaku dalam beberapa karung. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu seberat 46 (empat puluh enam) Kilogram yang dikemas dalam 2 (dua) buah goni warna putih didalamnya terdapat 15 (lima belas) bungkus dengan berat keseluruhan 15 (lima belas) Kilogram, 1 (satu) buah goni warna putih didalamnya terdapat 13 (tiga belas) bungkus dengan berat keseluruhan 13 (tiga belas) Kilogram, 1 (satu) buah goni warna putih didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus dengan berat keseluruhan 10 (sepuluh) Kilogram, 1 (satu) buah goni warna putih didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus dengan berat keseluruhan 8 (delapan) Kilogram dan 1 (satu) buah goni warna putih didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus berisikan Pil Ecstasy sebanyak 19.760 (sembilan belas ribu tujuh ratus enam puluh) butir.

Dari TKP, penyidik juga mengamankan 1 (satu) unit handphone dan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi X-Pander yang digunakan pelaku.
Baca juga: Viral!!! Aksi Perampok Tembak Petugas Isi ATM di Pekanbaru Terekam CCTV

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan. Personel Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polrestabes Medan dengan berbekal informasi yang diperoleh dari masyarakat langsung bergerak cepat agar dapat memberhentikan mobil Mitsubishi yang dikendarai pelaku kemudian dilakukan penggeledahan mobil tersebut dan ditemukan 6 karung goni berisikan kemasan Narkoba jenis sabu dan pil exstasi .

Dari keterangan tersangka RM alias Memet, barang tersebut berasal dari R (dalam penyelidikan) menyuruh RM untuk menjemput Narkotika Jenis sabu dan Pil Ecstasy tersebut dari C (dalam penyelidikan) di Tanjung Balai, namun RM belum ada dijanjikan upah oleh R (dalam lidik).

Saat ini penyidik tengah mengembangkan jaringan dan para pelaku lainnya

"Penyidik masih mendalami Jaringan dan pelaku lainnya," pungkas Hadi.

Advertisement
Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru