PR Belum Kelar, Perwira Polrestabes Medan Diam Seribu Bahasa

PR Belum Kelar, Perwira Polrestabes Medan Diam Seribu Bahasa
Jhonson Siahaan - Minggu, 05 Maret 2023 18:47 WIB
PR Belum Kelar, Perwira Polrestabes Medan Diam Seribu Bahasa
Foto: Istimewa
Halaman depan Polrestabes Medan.
bulat.co.id -Kinerja pihak kepolisian Polrestabes Medan, saat ini masih dipertanyakan sudah sejauh mana. Pasalnya, beberapa pekerjaan rumah (PR), di Polrestabes Medan, belum kelar sampai saat ini, Minggu (5/3/2023). Tak hanya itu, para petinggi di Polrestabes Medan lebih memilih diam seribu bahasa.

Informasi yang diperoleh awak media ini adapun PR yang belum selesai ditangani Polrestabes Medan yakni kasus Korupsi Alkes RSU dr Pirngadi Medan; kasus yang dialami Mangiring Sulastri Sitorus yang dilaporkan pada tanggal 21 April 2015, dengan LP No: LP/978/IV/2015/SPKT RESTA, penyidik Bripka Lasdoyan Silalahi; kasus Korupsi Dana Sertifikasi Guru tahun 2012 yang terjadi di Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Medan yang menelan biaya Rp 38 Milliar.

Lalu, kasus yang dialami Juniwati Simarmata, sesuai dengan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi Nomor: LP/190/K/II/2018/SPKT I, tanggal 12 Februari 2018; kasus Dewa yang diduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan Fahmi Rozi tewas di X3 Yanglim Plaza pada Desember 2016 silam dan kasus yang dialami Lia Pratiwi (43), warga Jalan Sagu Raya, Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Simalingkar, yang anaknya meninggal dunia karena di gigit anjing.

Terkait dengan enam PR yang belum selesai ditangani Polrestabes Medan tersebut, para perwira tinggi di Polrestabes terkesan diam seribu bahasa. Saat dihubungi via WhatsApp, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK MSi, tak menjawab. Saat dikirim pesan singkat via WhatsApp, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK MSi, juga tak membalas.

Hal senada juga saat Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir SH SIK dihubungi via WhatsApp. Saat dikirim pesan singkat via WhatsApp, Kompol Teuku Fathir SH SIK tak membalas. Hingga berita ini dituliskan, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK MSi dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir SH SIK tak menjawab.
Baca juga: Sikap Tegas Organisasi Jurnalis Medan Terkait Ancaman, Perintangan dan Kekerasan Terhadap Jurnalis

Amru Siregar SH, selaku pengamat hukum dari Pataya Law Office mengatakan, bahwa Polrestabes Medan harus terbuka kepada media sesuai dengan UU No.14 tahun 2008. Dijelaskan Amru Siregar, untuk beberapa kasus korupsi, masyarakat juga berhak tahu informasi tersebut karena itu uang rakyat.

"Masyarakat juga berhak tahu mengenai perkembangan kasus korupsi karena itu memakai uang rakyat dan uang negara," bebernya.

Untuk kasus lainnya, jelas Amru Siregar, masyarakat khususnya para korban yang sudah melaporkan kasusnya ke Polrestabes Medan juga berhak mengetahui sudah sampai mana perkembangan kasus yang dialami korban.

"Diharapkan kepada Polrestabes Medan harus terbuka lagi kepada publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni UU No.14 tahun 2008," ungkapnya.

Advertisement
Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru