PR Belum Kelar, Perwira Polrestabes Medan Diam Seribu Bahasa

PR Belum Kelar, Perwira Polrestabes Medan Diam Seribu Bahasa
Jhonson Siahaan - Minggu, 05 Maret 2023 18:47 WIB
PR Belum Kelar, Perwira Polrestabes Medan Diam Seribu Bahasa
Foto: Istimewa
Halaman depan Polrestabes Medan.
Baca juga: Sikap Tegas Organisasi Jurnalis Medan Terkait Ancaman, Perintangan dan Kekerasan Terhadap Jurnalis

Amru Siregar SH, selaku pengamat hukum dari Pataya Law Office mengatakan, bahwa Polrestabes Medan harus terbuka kepada media sesuai dengan UU No.14 tahun 2008. Dijelaskan Amru Siregar, untuk beberapa kasus korupsi, masyarakat juga berhak tahu informasi tersebut karena itu uang rakyat.

"Masyarakat juga berhak tahu mengenai perkembangan kasus korupsi karena itu memakai uang rakyat dan uang negara," bebernya.

Untuk kasus lainnya, jelas Amru Siregar, masyarakat khususnya para korban yang sudah melaporkan kasusnya ke Polrestabes Medan juga berhak mengetahui sudah sampai mana perkembangan kasus yang dialami korban.

"Diharapkan kepada Polrestabes Medan harus terbuka lagi kepada publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni UU No.14 tahun 2008," ungkapnya.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru