Besi Jalan Tol Sering Raib, Polsek Percut Sei Tuan Ciduk Dua Pelakunya

Besi Jalan Tol Sering Raib, Polsek Percut Sei Tuan Ciduk Dua Pelakunya
Jhonson Siahaan - Sabtu, 04 Maret 2023 23:41 WIB
Besi Jalan Tol Sering Raib, Polsek Percut Sei Tuan Ciduk Dua Pelakunya
Foto: bulat.co.id/Jhonson Siahaan
Kedua pelaku pencurian besi jalan tol saat di Ruang Penyidik Polsek Percut Seituan.
bulat.co.id -Dinilai sangat meresahkan masyarakat karena sering mencuri besi Jalan Tol, akhirnya personel Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan berhasil menciduk dua pelaku spesialis pencurian besi Jalan Tol, Sabtu (4/3/2023).

Kedua pelaku berinisial DW alias Danu (21), warga Jalam Tirtosari, Gg Kembang, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung dan MS alias Tuek (36), warga Jalan Pertiwi Baru, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung l, diciduk personel Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dari tempat yang berbeda.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Muhammad Agusetiawan didampingi Kanit Reskrim Iptu Jeffry Simamora dan Kasubbag Humas Aiptu Basrahmansyah mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pertama dilakukan pada hari Jumat (3/3/2023), yang dipimpin langsung Panit II, Ipda Junaidi A Karosekali.

Lanjut Muhammad Agusetiawan, penangkapan terhadap pelaku pencurian yang sering beraksi di Jalan Letda Sujono tepatnya di pintu keluar masuk Tol Bandar Selamat, Medan, dilakukan terhadap pelaku DW alias Danu.

"Pelaku ini ditangkap personel di Jalan Bersama, Gg Terong, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung," kata Agusetiawan.
Baca juga: Viral Curi Besi Kran Pintu Air, Tukang Tambal Ban Diciduk Polsek Percut Seituan

Dari pengakuan pelaku DW, tambah Muhammad Agusetiawan, diperoleh pelaku lainnya yakni MS alias Tuek.

"Pelaku ini ditangkap personel saat di Jalan Letda Sujono, Gg Boyan," tambah Agusetiawan.

Muhammad Agusetiawan juga menjelaskan, pelaku DW mengaku sudah lebih dari 5 kali melakukan aksi pencurian dengan cara sewaktu mobil berhenti, lalu pelaku dan temannya membuka pintu mobil yang tidak terkunci bersama dengan teman-temannya yakni S alias Luing, A, E, AJ dan AG.

"Dari keterangan pelaku MS, pelaku mengaku mendapat bagian dari DW sebanyak Rp 1 juta," bebernya.

Sambung Muhammad Agusetiawan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pelaku lainnya. Muhammad Agusetiawan mengatakan, kepada para pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri sebelum petugas melakukan tindakan tegas.
Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, Empat Unit Rumah di Perumnas Mandala Dilalap Sijago Merah

Muhammad Agusetiawan menerangkan, dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti 1 buah hp, 1 potong celana pendek warna hitam dan 1 potong kaos warna hitam bergambar Spiderman.

"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ungkapnya.

Advertisement
Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru