Viral Curi Besi Kran Pintu Air, Tukang Tambal Ban Diciduk Polsek Percut Seituan

Viral Curi Besi Kran Pintu Air, Tukang Tambal Ban Diciduk Polsek Percut Seituan
- Kamis, 02 Maret 2023 23:10 WIB
Viral Curi Besi Kran Pintu Air, Tukang Tambal Ban Diciduk Polsek Percut Seituan
Foto: bulat.co.id/Jhonson Siahaan
Pelaku saat sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Percut Seituan.
bulat.co.id -Viral aksi pencurian besi kran pintu air yang sudah meresahkan masyarakat, pelaku KA alias Parang (58), warga Jalan Letda Sujono Gg Idris, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, langsung diciduk personel Unit Reskrim Polsek Percut Seituan. Dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu empat orang temannya dan sedang dilakukan pencarian terhadap keempatnya.

Informasi yang diperoleh, Kamis (2/3/2023), dimana pada hari Senin (27/2/2023), personel Unit Reskrim Polsek Percut Seituan menerima informasi dari masyarakat adanya aksi pencurian besi kran pintu air di Jalan Duku Raya, Dusun XVI, Desa Bandar Khalipah.

Menerima informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Percut Seituan langsung turun ke lokasi. Saat dilokasi, personel Polsek Percut Seituan melihat pelaku, Khairil Anwar alias Parang sudah diamankan warga sekitar. Pasalnya, aksi yang dilakukan pelaku membuat warga berang dan kesal. Setelah dilakukan pengintai, akhirnya pelaku berhasil diamankan warga.

Kapolsek Percut Seituan, Kompol Muhammad Agusetiawan ST SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Jeffry Simamora SH dan Kasubbag Humas, Aiptu Basrahmansyah mengatakan, pelaku yang kesehariannya ini sebagai tukang tambal ban melakukan aksinya bersama dengan empat orang temannya.

"Begitu diamankan, pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Percut Seituan. Empat rekan pelaku masih dalam pengejaran," kata Muhammad Agusetiawan didampingi Jeffry Simamora dan Basrahmansyah.
Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, Empat Unit Rumah di Perumnas Mandala Dilalap Sijago Merah

Hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku, terang Muhammad Agusetiawan, diperoleh informasi jika dalam melakukan aksinya mencuri besi kran air itu dilakukan pelaku bersama dengan rekannya pada hari Jumat (3/2/2023) malam.

Untuk modusnya, sambung Muhammad Agusetiawan, cara pelaku melakukan pencurian yakni dengan cara menggergaji besi kran pintu air tersebut secara bergantian dan hasil dari pencurian tersebut pelaku menerima pembagian sebanyak Rp 35 ribu.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Untuk pelaku lainnya, sedang dilakukan pengembangan dan penyelidikan oleh personel," ungkapnya.

Advertisement
Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru