Viral Curi Besi Kran Pintu Air, Tukang Tambal Ban Diciduk Polsek Percut Seituan

Viral Curi Besi Kran Pintu Air, Tukang Tambal Ban Diciduk Polsek Percut Seituan
- Kamis, 02 Maret 2023 23:10 WIB
Viral Curi Besi Kran Pintu Air, Tukang Tambal Ban Diciduk Polsek Percut Seituan
Foto: bulat.co.id/Jhonson Siahaan
Pelaku saat sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Percut Seituan.
Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, Empat Unit Rumah di Perumnas Mandala Dilalap Sijago Merah

Hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku, terang Muhammad Agusetiawan, diperoleh informasi jika dalam melakukan aksinya mencuri besi kran air itu dilakukan pelaku bersama dengan rekannya pada hari Jumat (3/2/2023) malam.

Untuk modusnya, sambung Muhammad Agusetiawan, cara pelaku melakukan pencurian yakni dengan cara menggergaji besi kran pintu air tersebut secara bergantian dan hasil dari pencurian tersebut pelaku menerima pembagian sebanyak Rp 35 ribu.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Untuk pelaku lainnya, sedang dilakukan pengembangan dan penyelidikan oleh personel," ungkapnya.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru