Viral Curi Besi Kran Pintu Air, Tukang Tambal Ban Diciduk Polsek Percut Seituan
Viral Curi Besi Kran Pintu Air, Tukang Tambal Ban Diciduk Polsek Percut Seituan

Foto: bulat.co.id/Jhonson Siahaan
Pelaku saat sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Percut Seituan.
Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, Empat Unit Rumah di Perumnas Mandala Dilalap Sijago Merah
Hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku, terang Muhammad Agusetiawan, diperoleh informasi jika dalam melakukan aksinya mencuri besi kran air itu dilakukan pelaku bersama dengan rekannya pada hari Jumat (3/2/2023) malam.
Untuk modusnya, sambung Muhammad Agusetiawan, cara pelaku melakukan pencurian yakni dengan cara menggergaji besi kran pintu air tersebut secara bergantian dan hasil dari pencurian tersebut pelaku menerima pembagian sebanyak Rp 35 ribu.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Untuk pelaku lainnya, sedang dilakukan pengembangan dan penyelidikan oleh personel," ungkapnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Polsek Dolok Masihul Ringkus 2 Pelaku Pencurian dan 1 Penadah

Polsek Tanjung Beringin Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Hp

Polsek Tanjung Beringin berhasil Amankan Dua Pelaku Pencurian Bobol Atap Rumah Warga

Maraknya Pencurian di Wilkum Polres Sergai Resahkan Masyarakat, LPKH Desak Kasat Reskrim Bergerak

Kabur selama 10 Bulan ke Riau, Polsek Dolok Masihul Berhasil Amankan Budi yang Nyuri Uang dan Emas
Komentar