Polisi Diminta Segera Limpahkan Berkas Kasus Intimidasi Jurnalis ke Kejaksaan

Polisi Diminta Segera Limpahkan Berkas Kasus Intimidasi Jurnalis ke Kejaksaan
- Kamis, 02 Maret 2023 18:30 WIB
Polisi Diminta Segera Limpahkan Berkas Kasus Intimidasi Jurnalis ke Kejaksaan
Foto: Istimewa
Irwansyah Putra Nasution SH
bulat.co.id -Pasca ditetapkannya Jay Sangker alias Rakesh (30) sebagai tersangka kasus intimidasi terhadap para Jurnalis oleh Kepolisian Polrestabes Medan, Kuasa Hukum para korban Irwansyah Putra Nasution SH meminta polisi agar segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan setelah nantinya dinyatakan lengkap.

Hal ini menyusul setelah para korban dimintai keterangan dan telah tercukupinya bukti dan alat bukti berupa hasil visum et repertum, celana korban yang terkena tendangan tersangka, hingga handphone salah satu korban yang rusak akibat dijatuhkan tersangka. Selain itu, Irwansyah juga meminta agar Kepolisian dapat menambahkan lapisan pasal dalam tuntutan terhadap tersangka.

"Kemarin yang masih masuk dalam berkas itu dijerat dengan pasal 18 Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan pasal 335 KUHP tentang pengancaman kekerasan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara," katanya saat ditemui di Kantor Hukum Law Office Irwansyah Nasution dan Partners Kamis (2/3/2023).

Dirinya mendorong agar polisi juga menambahkan lapisan pasal yakni 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. Hal ini menyusul telah keluarnya hasil visum et repertum para korban dan beberapa luka di bagian tubuh para korban yang dapat dilihat secara kasat mata.

"Saya juga meminta kepada kita seluruhnya organisasi profesi jurnalis dan lainnya untuk tetap mengawal dan mendukung serta bergandengan tangan agar kasus ini dapat diproses hingga ke tahap persidangan. Agar menjadi efek jera bagi aksi premanisme dan kekerasan terlebih kepada jurnalis," tegasnya.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru