Polisi Diminta Segera Limpahkan Berkas Kasus Intimidasi Jurnalis ke Kejaksaan
Polisi Diminta Segera Limpahkan Berkas Kasus Intimidasi Jurnalis ke Kejaksaan

Foto: Istimewa
Irwansyah Putra Nasution SH
bulat.co.id -Pasca ditetapkannya Jay Sangker alias Rakesh (30) sebagai tersangka kasus intimidasi terhadap para Jurnalis oleh Kepolisian Polrestabes Medan, Kuasa Hukum para korban Irwansyah Putra Nasution SH meminta polisi agar segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan setelah nantinya dinyatakan lengkap.
Hal ini menyusul setelah para korban dimintai keterangan dan telah tercukupinya bukti dan alat bukti berupa hasil visum et repertum, celana korban yang terkena tendangan tersangka, hingga handphone salah satu korban yang rusak akibat dijatuhkan tersangka. Selain itu, Irwansyah juga meminta agar Kepolisian dapat menambahkan lapisan pasal dalam tuntutan terhadap tersangka.
"Kemarin yang masih masuk dalam berkas itu dijerat dengan pasal 18 Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan pasal 335 KUHP tentang pengancaman kekerasan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara," katanya saat ditemui di Kantor Hukum Law Office Irwansyah Nasution dan Partners Kamis (2/3/2023).
Dirinya mendorong agar polisi juga menambahkan lapisan pasal yakni 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. Hal ini menyusul telah keluarnya hasil visum et repertum para korban dan beberapa luka di bagian tubuh para korban yang dapat dilihat secara kasat mata.
"Saya juga meminta kepada kita seluruhnya organisasi profesi jurnalis dan lainnya untuk tetap mengawal dan mendukung serta bergandengan tangan agar kasus ini dapat diproses hingga ke tahap persidangan. Agar menjadi efek jera bagi aksi premanisme dan kekerasan terlebih kepada jurnalis," tegasnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau TA 2022, Kejati Sumut Tahan 3 Orang

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.HUm saat menandatangani deklarasi pilkada Damai Kota Medan 2024.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.HUm saat menandatangani deklarasi pilkada Damai Kota Medan 2024.

Anak Mantan Ketua DPRD Medan Belum Bertanggungjawab Usai Tabrak Mobil Innova, Korban Lapor Polisi

Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Medan Baru Semangati Warga Sari Rejo Kompak Jaga Kamtibmas
Komentar