Sikap Tegas Organisasi Jurnalis Medan Terkait Ancaman, Perintangan dan Kekerasan Terhadap Jurnalis
Sikap Tegas Organisasi Jurnalis Medan Terkait Ancaman, Perintangan dan Kekerasan Terhadap Jurnalis

Foto: Istimewa
Sikap Tegas Organisasi Jurnalis Medan Terkait Ancaman, Perintangan dan Kekerasan Terhadap Jurnalis
Baca juga: PFI Medan Kecam Intimidasi yang Dilakukan Rakes Kepada Jurnalis
Senada disampaikan Agus Supratman, Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi IJTI Sumut.Katanya, polisi harus segera memanggil dan memeriksa para terduga pelaku lainnya.
"Apa urgensi pihak lainnya itu berada di lokasi pra rekonstruksi yang dilakukan kepolisian. Sementara, mereka juga tidak beririsan dengan kasus yang tengah digelar di lokasi peliputan," ungkap jurnalis CNN Indonesia itu.
Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi dan Hukum PFI Medan, Prayugo Utomo juga menyayangkan sikap kepolisian yang terkesan lamban merespon kekisruhan yang menimpa para jurnalis karena intimidasi.
"Kita justru bertanya, mengapa begitu banyak polisi yang ada di lokasi rekonstruksi tidak merespon dengan cepat kejadian perintangan itu," tegas Yugo, Jurnalis IDN Times.
Terpisah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan yang juga turut memberikan dukungan kepada para jurnalis, melalui Wakil Direktur LBH Medan Alinafiah Matondang juga ikut mendesak agar polisi menetapkan pasal berlapis kepada para pelaku yang juga turut terlibat dalam perintangan dan pengintimidasi jurnalis.
Menurut Ali, polisi harus memprioritaskan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers sebagai sangkaan utama dan menerapkan Pasal 170, Pasal 335, Pasal 351, KUHPidana.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Jelang Musda XV KNPI Sumut, IPTI Sumut Tegaskan Dukungan Penuh kepada Aldi Syahputra Siregar

Jemaah Umroh Abata Travel Medan Bakal Tiba di Medan Jelang Musim Haji

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Nama Haji Ramang Sering Disebut Dalang Mafia Tanah, Kepala BPN Bilang Begini

Sat Narkoba Polres Sergai Ciduk Anak Medan Diduga Pengedar Ekstasi

Ade R Tanjung Geram, DPO Kasus KDRT Polrestabes Medan Bebas Berkeliaran
Komentar