PFI Medan Kecam Intimidasi yang Dilakukan Rakes Kepada Jurnalis
PFI Medan Kecam Intimidasi yang Dilakukan Rakes Kepada Jurnalis

Foto: Istimewa
PFI Medan Kecam Intimidasi yang Dilakukan Rakes Kepada Jurnalis
Baca juga:Pelaku Penganiaya dan Intimidasi Wartawan di Medan Ditahan, Dikenakan UU Pers dan KUHP
BS mengancam akan menelpon anggota OKP lainnya untuk datang. PI dan GL yang menghindar kembali didatangi Rakesh. Mereka diancam akan dilaporkan dengan Undang – undang ITE karena melakukan pengambilan gambar. Bahkan Rakesh mengancam akan membunuh PI da GL.
"Ku matikan kelen nanti, ku tandai muka mu," kata Rakesh menurut kesaksian PI.
Menurut SA, Rakesh terus melakukan pengancaman kepada para jurnalis. "Sudah banyak wartawan ku tikam," ujar Rakesh menurut kesaksian SA dan BS.
Aksi itu langsung dilaporkan ke polisi dengan Nomor: STTLP/B/18/II/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Seluruh korban sudah dimintai keterangan oleh kepolisian. Termasuk visum terhadap BS dan SA. Rakesh juga dikabarkan sudah ditahan di Mapolrestabes Medan.
PFI Medan mengecam aksi perintangan yang berujung kekerasan yang dilakukan Rakesh dan rekan-rekannya. Ini menjadi bukti bahwa aksi premanisme masih menjadi ancaman para awak media dalam melakukan kerja – kerja jurnalistiknya yang dilindungi dalam Undang – undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Harus ada hukuman yang tegas terhadap pelaku perintangan dan kekerasan terhadap jurnalis untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban," ujar Ketua PFI Medan, Rahmad Suryadi.
PFI Medan mendesak Polrestabes Medan menerapkan pasal berlapis kepada para pelaku. Para pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta. Kemudian, pelaku terancam dijerat dengan ketentuan Pasal 170 ayat (2) huruf 1.e KUHP Juncto Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan

Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak

Kompolnas Lakukan Pengawasan Pengaman Pemilu Serentak di Wilayah Polda Kalsel

Tragis, Rosmalina Pasaribu Baru Lulus Bidan P3K, Tewas Kecelakaan di Tol Medan-Tebingtinggi Bareng Suami, Anak, dan Mertua

Sebulan, Polda Sumut Ringkus 1.467 Tersangka Narkoba dan Ratusan Kilo Narkotika
Komentar