Berdamai dengan Ibu dan Adik Tirinya, Kejati Sumut Hentikan Perkara Penganiayaan dengan Pendekatan RJ
Berdamai dengan Ibu dan Adik Tirinya, Kejati Sumut Hentikan Perkara Penganiayaan dengan Pendekatan RJ
Berdamai dengan Ibu dan Adik Tirinya, Kejati Sumut Hentikan Perkara Penganiayaan dengan Pendekatan RJ
Baca juga:Jaksa Daring Kejati Sumut, Mei Abeto: RJ Menciptakan Kedamaian dan Harmoni dalam Masyarakat
Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa tersangka juga dimaafkan oleh adik-adiknya yang disampaikan secara daring (zoom) dari Kantor Kejari Labuhanbatu kepada tersangka yang berada di Lembaga Pemasyarakatan. Tersangka pada kesempatan itu berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Alasan dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan RJ, lanjut Yos adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; berdasarkan Pasal 5 PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif).
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, dengan diterapkannya penghentian penuntutan berdasarkan Perja No.15 Tahun 2022 telah membuka ruang yang sah bagi masyarakat untuk memperoleh rasa keadilan. Penghentian penuntutan dengan keadilan restoratif ini juga telah mengembalikan dan memulihkan keadaan kepada keadaan semula.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Fakar Sumut Meminta Penyelidikan Mafia Proyek di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Paluta
Kejati Sumut Terima UP Rp2 M Lebih dari Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Muarasoma-Simpang Gambir Madina
Bakar Ban dan Goyang Pagar Kejati Sumut, Aliansi Masyarakat Cerdas Tuntut Ini !
Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan
Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak
DPP GARANSI Minta APH Bongkar Dugaan Korupsi di Dinas PUTR Labura
Komentar