Berdamai dengan Ibu dan Adik Tirinya, Kejati Sumut Hentikan Perkara Penganiayaan dengan Pendekatan RJ

Berdamai dengan Ibu dan Adik Tirinya, Kejati Sumut Hentikan Perkara Penganiayaan dengan Pendekatan RJ
- Rabu, 01 Maret 2023 00:55 WIB
Berdamai dengan Ibu dan Adik Tirinya, Kejati Sumut Hentikan Perkara Penganiayaan dengan Pendekatan RJ
Foto: Istimewa
Berdamai dengan Ibu dan Adik Tirinya, Kejati Sumut Hentikan Perkara Penganiayaan dengan Pendekatan RJ
bulat.co.id -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hentikan penuntutan perkara tindak pidana atas nama tersangka Imam Debiansyah Panjaitan dengan pendekatan keadilan restoratif setelah sebelumnya dilakukan ekspose secara daring kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Jumhana, Senin (27/2/2023).

Ekspose perkara disampaikan Kajati Sumut Idianto, SH,MH, Wakajati Sumut Asnawi,SH,MH, Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum, Aswas Darmukit, SH,MH, para Koordinator dan para Kasi. Kegiatan ekspose juga diikuti Kajari Labuhanbatu Furkon Syah Lubis,SH,MH serta Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum.

Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH perkara yang dihentikan penuntutannya adalah perkara dari Kejari Labuhanbatu dengan nama tersangka Imam Debiansyah Panjaitan, melakukan penganiayaan kepada adik tirinya.

Tersangka dikenai Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atau Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.

"Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Setelah dilakukan mediasi, akhirnya antara tersangka dengan korban (adik tiri) dan ibunya sepakat berdamai," kata Yos A Tarigan.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru