Halangi dan Intimidasi Wartawan di Medan, Rakes Resmi Pakai Baju Orange di Polrestabes Medan
Halangi dan Intimidasi Wartawan di Medan, Rakes Resmi Pakai Baju Orange di Polrestabes Medan

Foto: bulat.co.id/Jhonson Siahaan
Tersangka kasus penganiyaan wartawan, Jay Sangker alias Rakes saat dibawa personil Sat Reskrim Polrestabes Medan.
bulat.co.id -Preman yang satu ini, JS alias Rakes (30), warga Jalan Payageli Sunggal, yang melakukan intimidasi dan menghalangi tugas jurnalis (wartawan) saat meliput pra-rekonstruksi kasus penganiayaan resmi jadi tersangka. Saat diciduk personil Sat Reskrim Polrestabes Medan, JS alias Rakes, yang awalnya beringas dihadapan awak media tak bisa berkutik.
"Sudah resmi tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada awak media, Selasa (28/2/2023) malam di Mapolrestabes Medan.
Teuku Fathir Mustafa mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 dan UU No.40 tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun.
"Dari pemeriksaan, terungkap kalau motif tersangka melakukan kekerasan dan perintangan terhadap jurnalis karena merasa tersinggung. Tersangka tersinggung karena adiknya difoto dan diambil gambar," beber Teuku Fathir.
Sambung Teuku Fathir, adik tersangka, merupakan saksi dalam kasus penganiayaan yang melibatkan 2 oknum anggota DPRD Medan, pada saat pra-rekonstruksi, yang digelar Senin (27/2/2023) kemarin.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Sat Narkoba Polres Sergai Ciduk Anak Medan Diduga Pengedar Ekstasi

Ade R Tanjung Geram, DPO Kasus KDRT Polrestabes Medan Bebas Berkeliaran

Penguatan Kapasitas Anggota Pengawas TPS Jelang Minggu Tenang, Panwascam Medan Area Berikan Bimtek

Kasus Penganiayaan Jalan Ditempat, Korban Minta Agar Pelaku Secepatnya Diamankan

Penguatan Kapasitas PTPS, Panwascam Medan Area Berikan Bimtek Kepada Pengawas TPS
Komentar