AJI Medan Kecam Tindakan Oknum Diduga Preman Halangi Kerja Jurnalis, Sarankan Korban Melapor
AJI Medan Kecam Tindakan Oknum Diduga Preman Halangi Kerja Jurnalis, Sarankan Korban Melapor

Foto: Istimewa
Ilustrasi
Baca juga:Preman Ngaku Anggota OKP, Ancam Bunuh dan Rusak Alat Kerja Jurnalis di Medan
Atas tindakan premanisme dan penghalangan tersebut, AJI Medan melalui Koordinator Divisi Advokasi AJI Medan, Array A Argus menyatakan, sangat menyayangkan tindakan premanisme tersebut.
"AJI Medan sangat menyayangkan tindakan premanisme yang dilakukan pria mengaku diduga anggota OKP tersebut. Tindakan yang diduga dilakukan anggota OKP tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers," ujarnya mengutip pernyataan sikap AJI Medan yang diterima bulat.co.id pada Senin (27/2/2023).
Berikut 7 pernyataan sikap AJI Medan:
1. AJI Medan sangat menyayangkan tindakan premanisme yang dilakukan pria mengaku diduga anggota OKP tersebut. Tindakan yang diduga dilakukan anggota OKP tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
2. Bahwa dalam menjalankan tugasnya, pers nasional memiliki peran sebagaimana Pasal 6 poin d dan e dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
3. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
4. AJI Medan menilai tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Bahwa dalam pasal tersebut tegas dijelaskan, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta)
5. AJI Medan mendorong teman-teman jurnalis yang menjadi korban penghalangan dan pengancaman untuk segera melapor ke polisi.
6. AJI Medan meminta agar aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini sesuai undang-undang yang berlaku
7. AJI Medan terus mendorong agar setiap jurnalis menjalankan tugasnya dengan profesional, sesuai kode etik jurnalistik, dan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Kadis Perindag Mabar Absen Dari Panggilan Penyidik, Besok Dipastikan Hadir

Polisi Mulai Minta Keterangan Jurnalis yang Diduga Diintimidasi Kadis Perindag Mabar

Catatan Kritis Aliansi Jurnalis Manggarai Barat atas Sikap Kadis Perindag Manggarai Barat

Mangrove Dibabat Hingga Laut Dipagar, Mawatu Resort Menolak Bertemu Wartawan

Keberatan Atas Pemberitaan Mencatut Namanya, Ahmad Ansyari Siregar Layangkan Somasi
Komentar