Jadi Narasumber Acara Dialog, Kajati Sumut Sampaikan Bahwa RJ Membuka Ruang Terciptanya Harmoni di Tengah Masyarakat

Jadi Narasumber Acara Dialog, Kajati Sumut Sampaikan Bahwa RJ Membuka Ruang Terciptanya Harmoni di Tengah Masyarakat
- Selasa, 21 Februari 2023 15:35 WIB
Jadi Narasumber Acara Dialog, Kajati Sumut Sampaikan Bahwa RJ Membuka Ruang Terciptanya Harmoni di Tengah Masyarakat
Foto: Istimewa
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan
bulat.co.id -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang diwakili Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan,SH,MH menjadi narasumber pada acara dialog di Lembaga Penyiaran Publik TVRI Sumut, Senin (20/2/2023).

Dialog singkat pada segmen berita Lintas Sumut, Yos A Tarigan menyampaikan beberapa hal terkait penghentian penuntutan dengan menerapkan keadilan restoratif (restorative justice-RJ) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung/Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Penerapan RJ untuk menyelesaikan perkara tindak pidana ringan (Tipiring) tanpa ke meja hijau. Definisi keadilan Restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan dengan menerapkan RJ," kata Yos A Tarigan.

Alurnya, menurut Yos A Tarigan, penuntut umum memiliki kewenangan DOMINUS LITIS, yang artinya penuntut umum dapat menentukan apakah suatu perkara dapat diajukan ke pengadilan atau tidak.

Selanjutnya, kebijakan RJ ini adalah Legacy daripada pimpinan Kejaksaan RI dimana pendekatan keadilan restoratif yang dilaksanakan oleh Kejaksaan menyeimbangkan kepentingan pemulihan keadaan korban, dan juga memperbaiki diri pelaku yang hasilnya mampu mewujudkan keadilan, serta memperbaiki keadaan masing-masing pihak, sehingga sejalan dengan rasa keadilan masyarakat dan tidak lagi ditemukan penegakan hukum yang tidak berkemanfaatan dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam Perja No.15 Tahun 2020.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru