Jadi Narasumber Acara Dialog, Kajati Sumut Sampaikan Bahwa RJ Membuka Ruang Terciptanya Harmoni di Tengah Masyarakat
Jadi Narasumber Acara Dialog, Kajati Sumut Sampaikan Bahwa RJ Membuka Ruang Terciptanya Harmoni di Tengah Masyarakat
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan
bulat.co.id -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang diwakili Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan,SH,MH menjadi narasumber pada acara dialog di Lembaga Penyiaran Publik TVRI Sumut, Senin (20/2/2023).
Dialog singkat pada segmen berita Lintas Sumut, Yos A Tarigan menyampaikan beberapa hal terkait penghentian penuntutan dengan menerapkan keadilan restoratif (restorative justice-RJ) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung/Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Penerapan RJ untuk menyelesaikan perkara tindak pidana ringan (Tipiring) tanpa ke meja hijau. Definisi keadilan Restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan dengan menerapkan RJ," kata Yos A Tarigan.
Alurnya, menurut Yos A Tarigan, penuntut umum memiliki kewenangan DOMINUS LITIS, yang artinya penuntut umum dapat menentukan apakah suatu perkara dapat diajukan ke pengadilan atau tidak.
Selanjutnya, kebijakan RJ ini adalah Legacy daripada pimpinan Kejaksaan RI dimana pendekatan keadilan restoratif yang dilaksanakan oleh Kejaksaan menyeimbangkan kepentingan pemulihan keadaan korban, dan juga memperbaiki diri pelaku yang hasilnya mampu mewujudkan keadilan, serta memperbaiki keadaan masing-masing pihak, sehingga sejalan dengan rasa keadilan masyarakat dan tidak lagi ditemukan penegakan hukum yang tidak berkemanfaatan dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam Perja No.15 Tahun 2020.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau TA 2022, Kejati Sumut Tahan 3 Orang
Kejati Sumut Kembali Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas di Seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah
Korupsi Fiktif Sebesar Rp7,1 M: Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka, Ini Kasusnya
Kejati Sumut Raih Peringkat Tertinggi dalam Pengelolaan Anggaran Negara di KPPN Medan II
Jaksa Kejati Sumut Tuntun Dua Bandar Narkoba Medan 15 Tahun, Denda 1 Miliar, BB nya 7 Kg
Terima Pelimpahan Tahap II, JPU Kejati Sumut Siapkan Dakwaan Dugaan Korupsi Pengutipan Uang Seleksi PPPK Kabupaten Madina TA 2023
Komentar