KPPU Kanwil I Tindaklanjuti Masalah Penjualan Bersyarat Minyakita

bulat.co.id - Menindaklanjuti hasil temuan terkait tying in produk Minyakita, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil 1 telah memanggil distributor terkait untuk melakukan pendalaman. Diskusi dilaksanakan di kantor KPPU Kanwil I dan dihadiri PT. Fokus Ritel Indoprima (PT. FRI) selaku D1 dari PT. Bina Karya Prima (PT. BKP), PT. Victorindo Alam Lestari (PT. VAL) selaku D2 dan koordinator sales dari PT. VAL, Jumat (17/2/2023).
Baca Juga:
Sebelumnya KPPU Kanwil I menemukan praktek tying in produk Minyakita dengan Margarine merk Fitri di pusat pasar. Dari penjelasan PT. FRI, tidak pernah ada instruksi dari pihaknya untuk "mengawinkan" minyak goreng curah kemasan merk Minyakita produksi BKP dengan margarine merk Fitri yang juga produksi BKP. Senada juga dengan penjelasan dari PT. VAL.
Baca Juga: Minyakita Ditimbun di Medan">Satgas Pangan Temukan 7.000 Kardus Minyakita Ditimbun di Medan
Pemaketan produk diakui oleh koordinator PT. VAL, Agus dilakukan oleh sales yang ada di bawah koordinasinya dan merupakan inisiatif dari sales. Pemaketan dilakukan agar dapat menjual produk margarine yang kurang laku untuk mendapatkan insentif lebih dari distributor.
Ridho Pamungkas selaku Kepala Kanwil I mengingatkan kepada koordinator sales untuk tidak melakukan praktek 'mengawinkan' produk Minyakita lagi dengan item lain. Ridho juga meminta distributor untuk ikut mengawasi perilaku penjualannya karena itu menjadi tanggungjawabnya.

MinyaKita sampai Gula Kena PPN 12 persen, 1 Persen Ditanggung Pemerintah

Kelompok Cipayung Plus Dukung Penguatan KPPU

Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan

Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak

Kadisperindag Klaim Harga dan Pasokan Minyakita di Sumut Stabil Jelang Kenaikan HET
