Jaksa Daring, Kejati Sumut Hadirkan Narasumber Ketua DPD Granat Sumut
Jaksa Daring, Kejati Sumut Hadirkan Narasumber Ketua DPD Granat Sumut
Jaksa Daring, Kejati Sumut Hadirkan Narasumber Ketua DPD Granat Sumut
bulat.co.id -Ada yang berbeda dengan Jaksa Dalam Jaringan (Jaksa Daring) yang digelar Bidang Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Dimana, selama ini narasumber yang dihadirkan adalah Jaksa sebagai Aparat Penegak Hukum, kali ini menghadirkan narasumber dari kalangan praktisi yang juga Ketua Dewan Pengurus Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD Granat) Provinsi Sumatera Utara, Sastra SH, MKn didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH dengan dipandu host Jaksa Fungsional Joice V. Sinaga, SH secara daring lewat akun IG Kejati Sumut, Kamis (16/2/2023).
Dalam paparannya, Ketua Granat Sumut Sastra menyampaikan bahwa Granat sampai hari ini berkomitmen untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar jangan sampai mencoba narkoba. Granat Sumut juga sangat gencar menyuarakan agar pemerintah dalam penegakan hukumnya ada ditangan aparat penegak hukum agar sepenuh hati dalam memberikan efek jera kepada pengedar, bandar atau penjual narkoba, terutama lintas negara.
"Kita memberikan apresiasi kepada Kejati Sumut atas ketegasan JPU dan jajaran memberikan tuntutan mati kepada dua pengedar narkoba seberat 24kg," kata Sastra seraya menegaskan bahwa Granat juga ada di beberapa Kabupaten/kota di Sumatera Utara.
DPD Granat Provinsi Sumatera Utara, lanjut Sastra mengapresiasi dan memberi penghargaan serta mendukung kinerja jaksa dari Kejati Sumut dan Kejaksaan Negeri Medan serta Kejari di daerah dalam Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) seperti digaungkan pemerintah.
Baca juga: Jaksa Menyapa di RRI Pro 1 Medan Bahas P3DN dan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Sementara Yos A Tarigan menyampaikan terimakasih atas kepercayaan dan dukungan dari Granat terhadap kinerja Kejaksaan dalam mendukung program pemerintah memutus mata rantai peredaran narkoba.
"Tidak hanya dua perkara di atas yang dituntut mati oleh JPU, pada perkara-perkara narkoba di tahun 2022 juga tim JPU Kejati Sumut telah menuntut mati sebanyak 32 terdakwa kasus narkoba dan tuntutan seumur hidup kepada 4 terdakwa kasus narkoba," tandasnya.
Di bawah kepemimpinan Kajati Sumut Idianto, seluruh jajaran sepakat untuk memberikan pelayanan terbaik dan rasa keadilan yang sesungguhnya kepada masyarakat.
"Di tahun 2023 ini, Pak Kajati tegas dan berani dalam mengambil sikap. Bisa kita bayangkan korban dari narkoba ini adalah anak-anak generasi penerus bangsa, dampaknya bisa menyebabkan lost generation (kehilangan generasi) berikutnya. Itu sebabnya JPU tegas dalam membuat tuntutannya, dengan harapan hakim juga memutuskan sesuai fakta tuntutan jaksa," papar mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau TA 2022, Kejati Sumut Tahan 3 Orang
Kejati Sumut Kembali Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas di Seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah
Korupsi Fiktif Sebesar Rp7,1 M: Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka, Ini Kasusnya
Kejati Sumut Raih Peringkat Tertinggi dalam Pengelolaan Anggaran Negara di KPPN Medan II
Jaksa Kejati Sumut Tuntun Dua Bandar Narkoba Medan 15 Tahun, Denda 1 Miliar, BB nya 7 Kg
Terima Pelimpahan Tahap II, JPU Kejati Sumut Siapkan Dakwaan Dugaan Korupsi Pengutipan Uang Seleksi PPPK Kabupaten Madina TA 2023
Komentar