Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Kasus Korupsi Rp32 M di BSM Perdagangan
Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Kasus Korupsi Rp32 M di BSM Perdagangan
Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Kasus Korupsi Rp32 M di BSM Perdagangan
bulat.co.id -Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan daftar pencarian orang (DPO) Terpidana atas nama Memet S Siregar di Jalan Sei Putih Baru Kamis (9/2/2023) pukul 19.30 WIB.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa Terpidana Memet S Siregar kooperatif saat diamankan tim tabur Kejati Sumut.
"Sebelumnya, Terpidana Memet S Siregar divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sebelumnya, JPU pada Kejari Simalungun menuntut Memet 14 tahun penjara atas dugaan korupsi Rp 32 miliar permohonan modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Simalungun (berdasarkan temuan BPK). Atas vonis bebas hakim pada PN Medan, Jaksa kemudian melakukan upaya hukum kasasi," katanya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022, kata Yos A Tarigan, Terpidana Memet S Siregar selaku Direktur PT Tanjung Siram mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejari Simalungun dan menyatakan Memet S Siregar terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Pj. Kepala Cabang BSM KCP Perdagangan Dhanny Surya Satria (berkas terpisah). Menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp. 400 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Kapal Angkut Tank
"Dalam putusan MA tersebut juga terpidana dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32.565.870.000,00 apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 4 tahun," tandas Yos.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, setelah diamankan di kawasan Jalan Sei Putih Baru, Terpidana Memet S Siregar dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi dan selanjutnya diserahkan ke Kejari Simalungun untuk diproses dan menjalani hukumannya sesuai putusan MA.
Editor
:
Tags
Kejaksaan Tinggi Sumatera UtaraPT Bank Syariah Mandiriterpidana korupsiTim tangkap buronanbulatBulat co id
Berita Terkait
Fakar Sumut Meminta Penyelidikan Mafia Proyek di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Paluta
Kejati Sumut Terima UP Rp2 M Lebih dari Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Muarasoma-Simpang Gambir Madina
Bakar Ban dan Goyang Pagar Kejati Sumut, Aliansi Masyarakat Cerdas Tuntut Ini !
Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan
Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak
DPP GARANSI Minta APH Bongkar Dugaan Korupsi di Dinas PUTR Labura
Komentar