Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Kasus Korupsi Rp32 M di BSM Perdagangan

Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Kasus Korupsi Rp32 M di BSM Perdagangan
- Jumat, 10 Februari 2023 12:31 WIB
Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Kasus Korupsi Rp32 M di BSM Perdagangan
Foto: Istimewa
Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Kasus Korupsi Rp32 M di BSM Perdagangan
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Kapal Angkut Tank

"Dalam putusan MA tersebut juga terpidana dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32.565.870.000,00 apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 4 tahun," tandas Yos.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, setelah diamankan di kawasan Jalan Sei Putih Baru, Terpidana Memet S Siregar dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi dan selanjutnya diserahkan ke Kejari Simalungun untuk diproses dan menjalani hukumannya sesuai putusan MA.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru