Masih Saudara Sepupu, Perkara Penganiayaan di Batubara Dihentikan dengan Pendekatan RJ
Masih Saudara Sepupu, Perkara Penganiayaan di Batubara Dihentikan dengan Pendekatan RJ

Foto: Istimewa
Kajati Sumut Idianto, SH,MH
bulat.co.id -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang diusulkan Kejari Batubara setelah sebelumnya dilakukan ekspose kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana, didampingi Direktur TP Oharda Agnes Triani, SH, MH Selasa (7/2/2023).
Ekspose kepada JAM Pidum diikuti oleh Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Asnawi, SH,MH, Aspidum Arip Zahrulyani, SH,MH, Koordinator pada Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto SH MH, Kabag TU, Kasi Oharda Zainal, Kasi Terorisme dan Lintas Negera Yusnar, Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH serta Kasi lainnya.
Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya berasal dari Kejari Batubara dan kegiatan ekspose juga diikuti Kajari Batubara Amru E Siregas, SH,MH serta Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum.
"Perkara yang dihentikan adalah atas nama tersangka Muhammad Syafi'i yang melakukan penganiayaan terhadap saudara sepupunya sendiri Ahmad Fauzi," kata Yos.
Pasal 351 ayat 1 KUHP
Kronologisnya adalah, tersangka tidak terima bola lampu yang dibelinya dari Ahmad Fauzi tidak berfungsi, lantas M Syafi'i memulangkan bola lampu tersebut tapi Ahmad Fauzi tidak mau rugi dan tidak mau mengganti bola lampu tersebut. Lalu, M Syafi'i mengadu ke orang tuanya dan sekaligus membawa pisau dapur.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau TA 2022, Kejati Sumut Tahan 3 Orang

Fakar Sumut Meminta Penyelidikan Mafia Proyek di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Paluta

Kejati Sumut Kembali Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas di Seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah

Kejati Sumut Terima UP Rp2 M Lebih dari Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Muarasoma-Simpang Gambir Madina

Korupsi Fiktif Sebesar Rp7,1 M: Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka, Ini Kasusnya
Komentar