KPPU Kanwil I dan IV Lakukan Pra-Penyelidikan Terkait Kelangkaan Minyakita

"Dalam peninjauan tersebut tidak ditemukan adanya perilaku bundling atau tying in. Ridho selaku Kepala Kanwil I KPPU kembali mengingatkan kepada Distributor untuk tidak melakukan pemaketan wajib untuk Minyakita dengan produk lain seperti margarine atau sabun," tambah Ridho.
Dari keterangan manager PT. Wahana Tirta Sari, Janto, permintaan untuk Minyakita sangat tinggi dibanding merk lain. Pihaknya akan segera menyalurkan secara proporsional kepada diastributor yang telah melengkapi data di Aplikasi Simirah.
Baca Juga:
"Permintaannya memang tinggi untuk merek Minyakita," kata Janto.
Sedangkan Kanwil IV telah melakukan observasi pasar selama 3 (tiga) bulan dari November 2022 hingga Januari 2023 terkait penjualan dan distribusi minyak goreng curah dan Minyakita di wilayah kerja Kanwil IV (Jawa Timur, Bali, NTT, dan NTB) untuk menemukan berbagai fakta lapangan terkait potensi pelanggaran hukum persaingan usaha.
Dalam observasi lapangan tersebut, KPPU menemukan keberadaan berbagai pedagang yang telah membeli Minyakita dari distributor dengan syarat harus membeli produk lain dari distributor tersebut.

MinyaKita sampai Gula Kena PPN 12 persen, 1 Persen Ditanggung Pemerintah

Kelompok Cipayung Plus Dukung Penguatan KPPU

Harga Minyak Goreng Curah di Medan: Antara Harga Keekonomian dan Kenyataan di Lapangan

Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan

Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak
