KPPU Kanwil I dan IV Lakukan Pra-Penyelidikan Terkait Kelangkaan Minyakita

bulat.co.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I dan IV memutuskan untuk melanjutkan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif terkait kelangkaan Minyakita di pasaran guna menemukan alat bukti yang dibutuhkan untuk menunjang proses penegakan hukum, Kamis (2/2/2023).
Kegiatan penelitian inisiatif ini dilaksanakan KPPU dengan fokus dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan perilaku penjualan bersyarat. KPPU Kanwil I bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM, serta Biro Perekonomian mengunjungi PT Musim Mas selaku produsen dan distributor PT Wahana Tirta Sari.
Baca Juga:
Baca Juga: Minyak Goreng di Berbagai Wilayah Indonesia Berada di Atas HET">Minyak Goreng di Berbagai Wilayah Indonesia Berada di Atas HET
"Dari peninjauan di lapangan, stok Minyakita di produsen masih cukup tersedia. Sesuai sebagaimana PT Musim mas memproduksi Minyakita ukuran 1 liter kemasan bantal berdasarkan kuota yang diperoleh. Sedangkan di gudang PT. Wahana Tirta Sari, stok Minyakita sudah disalurkan ke distributor level 2-nya," kata Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas, Kamis (2/2/2023).
Untuk melengkapi data peninjauan, KPPU telah meminta pihak produsen dan konsumen untuk melengkapi data terkait jumlah ekspor, jumlah produksi total dan produksi Minyakita, serta data distribusinya.

MinyaKita sampai Gula Kena PPN 12 persen, 1 Persen Ditanggung Pemerintah

Kelompok Cipayung Plus Dukung Penguatan KPPU

Harga Minyak Goreng Curah di Medan: Antara Harga Keekonomian dan Kenyataan di Lapangan

Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan

Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak
