Tim Gabungan Satpol PP Medan Bongkar Papan Reklame yang Menyalahi Aturan

- Rabu, 27 Juli 2022 10:41 WIB
Tim Gabungan Satpol PP Medan Bongkar Papan Reklame yang Menyalahi Aturan
Petugas Tim gabungan Satpol PP membongkar papan reklame yang menyalahi aturan di sejumlah ruas jalan Kota Medan. (Foto: ist)

bulat.co.id - Petugas Tim gabungan Satpol PP Kota Medan membongkar papan reklame yang menyalahi aturan di sejumlah ruas jalan Kota Medan. Salah satunya di Jalan HM Yamin Kelurahan Perintis Kecamatan Medan Timur tepatnya di depan Kantor Dinas Pariwisata Kota Medan.

Advertisement

Baca Juga:

Kabid Penegak Peraturan Perundang undangan Daerah Satpol PP Kota Medan, Toga Aruan memimpin penertiban dengan membawa Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, BPPRD, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Perhubungan dan Kecamatan Medan Timur ini menurunkan dan membongkar papan reklame yang bermasalah tersebut.

Tim Gabungan dengan menggunakan tangga menurunkan reklame yang terpasang di papan reklame. Kemudian dengan memakai alat las, tim gabungan memotong satu persatu besi kerangka papan reklame. Dengan penuh kehati-hatian petugas menurunkan besi tersebut.

Kabid Penegak Peraturan Perundang undangan Daerah Satpol PP Medan, Toga Aruan mengatakan Satpol PP bersama tim gabungan terus gencar melakukan razia penertiban reklame setiap hari. Selain menertibkan papan reklame yang tak berizin, Satpol PP juga menertibkan reklame yang dalam pemasangannya menyalahi aturan.

"Penertiban dan pembongkaran papan reklame yang bermasalah ini dilakukan guna menegakkan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota," terangnya, Rabu (27/7/2022).

Kepada pihak advertising, Toga Aruan berharap kedepannya ketika melakukan pemasangan reklame agar tetap mengikuti peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemko Medan.

"Mari kita ikuti aturan yang telah ditetapkan guna menjadikan kota Medan yang lebih indah dan tertata rapi sesuai dengan visi dan misi Walikota Medan Bobby Nasution," imbuhnya.

(yoes)

Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru