Sumut Masuk 5 Besar Kepatuhan Pelayanan Publik Se-Indonesia
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menerima anugrah predikat kepatuhan pelayanan publik tahun 2022 yang disampaikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Kantor Ombudsman RI Jalan Sei Besitang Medan, Kamis (26/1/2023). Pemerintah Provinsi Sumut
Dijelaskan Abyadi, yang dinilai dalam pelayanan publik antara lain, Pemda diwajibkan menyiapkan fasilitas pelayanan di antaranya ruang tunggu, loket pengaduan dan sebagainya, yang kesemuanya merupakan hak yang diperoleh masyarakat. Kemudian pemahaman petugas pelayanan publik dalam melayani masyarakat.
"Kegiatan ini merupakan upaya dalam mendorong Pemda dalam melaksanakan kewajibannya dalam melakukan pelayanan publik yang baik sesuai standar pelayanan publik," katanya.
Sementara itu, Anggota Ombusdman RI Dadan Suparjo mengatakan, Ombudsman menerima aduan masyarakat dan juga upaya lain dalam perbaikan pelayanan publik. Ia berharap Sumut ke depannya memiliki road map dalam perbaikan pelayanan publik setiap tahunnya.
Dadan juga meminta Pemprov Sumut mampu mengkoordinir kabupaten/kota masuk kedalam zona hijau dalam hal pelayanan publik. "Kenapa ini kami lakukan karena ingin mengetahui dan mengukur kemajuan pelayanan publik di daerah masing-masing di Indonesia. Sesuai arahan Presiden, kedepan Ombudsman juga akan melakukan penilaian opini pelayanan publik seperti yang dilaksanakan oleh BPK RI," katanya.
Hadir diantaranya, Inspektur Daerah Sumut Lasro Marbun, dan para bupati/walikota se-Sumut.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Bobby Nasution: Kami akan Jadi Gubernur untuk Seluruh Agama dan Etnis
Selama Menjabat Wakil Ketua DPRD Sumut, Ratusan Petani dan Masjid Dibantu Harun Mustafa
Bobby Nasution : Kampanye Adalah Penyampaian Program, Bukan untuk Saling Membenci
Tragis! Mobil Ketua Tim Pemenangan Edy-Hasan Tabrak Pengendara Hingga Tewas di Tapsel
Soal Pilgub Sumut, Bobby Nasution : Jaga Persatuan, Jangan Terpecah Belah
Hari Ini, Bawaslu Sumut Limpahkan Laporan Tim Kampanye Harun-Ichwan ke Bawaslu Madina
Komentar