Sumut Masuk 5 Besar Kepatuhan Pelayanan Publik Se-Indonesia
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menerima anugrah predikat kepatuhan pelayanan publik tahun 2022 yang disampaikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Kantor Ombudsman RI Jalan Sei Besitang Medan, Kamis (26/1/2023). Pemerintah Provinsi Sumut
Edy Rahmayadi meminta pada kabupaten/kota yang masih di zona merah antarlain Labusel, Sibolga, Padangsidimpuan, Nias Utara, dan Binjai, untuk dapat berkonsultasi dengan Ombudsman mengenai perbaikan pelayanan publik ini.
Edy juga mengingatkan para Bupati dan Walikota, bahwa jabatan yang diperoleh adalah sebagai pelayan untuk masyarakat dan bukan dilayani. "Kita harapkan kedepan bagi kabupaten/kota di Sumut yang berada di zona merah untuk dapat meningkatkan kembali pelayanan publik tersebut. Tahun lalu Pemprov Sumut juga dalam hal pelayanan publik ini masuk dalam zona kuning. Namun dengan perbaikan yang dilakukan saat ini Pemprov Sumut meraih penghargaan," katanya.
Ketua Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, mengatakan kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari kegiatan Ombusdman RI di Jakarta pada 22 Desember tahun lalu. Dimana dari keseluruhan se-Indonesia, Pemprov Sumut masuk dalam lima besar nilai tertinggi.
"Apa yang dinilai dalam pelayanan publik ini adalah sejauh mana Pemda menjalankan pelayanan publik dengan peraturan, undang-undang, serta kepatuhan Pemda dalam melakukan pelayanan publik di ruang layanan yang disiapkan, baik manual maupun elektronik," katanya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Bobby Nasution: Kami akan Jadi Gubernur untuk Seluruh Agama dan Etnis
Selama Menjabat Wakil Ketua DPRD Sumut, Ratusan Petani dan Masjid Dibantu Harun Mustafa
Bobby Nasution : Kampanye Adalah Penyampaian Program, Bukan untuk Saling Membenci
Tragis! Mobil Ketua Tim Pemenangan Edy-Hasan Tabrak Pengendara Hingga Tewas di Tapsel
Soal Pilgub Sumut, Bobby Nasution : Jaga Persatuan, Jangan Terpecah Belah
Hari Ini, Bawaslu Sumut Limpahkan Laporan Tim Kampanye Harun-Ichwan ke Bawaslu Madina
Komentar