Kebun Plasma Belum Terealisasi, Masyarakat Desa Singkuang I Madina Lapor ke KPPU
Aksi masyarakat yang meminta pemerintah cabut IUP PT Rendi Permata Raya.
Ridho menyebutkan, dalam surat pengaduan dikatakan bahwa izin usaha perkebunan PT Rendi Permata Raya telah diperoleh sejak tahun 2005, selanjutnya mendapat HGU tahun 2009 dan sertifikat HGU sejak 2015. Namun sampai dengan saat ini, PT Rendi Permata Raya belum merealisasikan kewajibannya dalam bermitra dan memfasilitasi pembangunan kebun plasma untuk masyarakat.
"Kami akan mulai menelaah pelaksanaan kewajiban kemitraan dari PT Rendi Permata Raya. Kewajiban kemitraan antara perusahaan pemegang izin usaha perkebunan dengan usaha kecil saat ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Ini untuk memastikan ada tidaknya bukti bahwa kewajiban kemitraan di perkebunan telah dijalankan oleh perusahaan," pungkasnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Kelompok Cipayung Plus Dukung Penguatan KPPU
Sengketa Plasma 80 dengan PT DMK Belum Selesai, Tim Penyelesaian Lahan Minta Presiden Jokowi Turun Tangan
Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan
Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak
KPPU Gelar Sidak Harga Bapok Serentak di Sejumlah Wilayah Indonesia
Apresiasi Langkah Pemerintah, KPPU: Industri Minyak Makan Merah Sehatkan Pasar Migor Nasional
Komentar