Kebun Plasma Belum Terealisasi, Masyarakat Desa Singkuang I Madina Lapor ke KPPU

Istimewa
Aksi masyarakat yang meminta pemerintah cabut IUP PT Rendi Permata Raya.
bulat.co.id - Kanwil I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima surat pengaduan dari koperasi perkebunan Hasil Sawit Bersama (HSB) yang berkedudukan di Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terkait belum terealisasinya kebun plasma dari PT Rendi Permata Raya.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas kepada awak media. "Iya benar, kami menerima surat pengaduan dari masyarakat desa singkuang I. Sesuai prosedur, pengaduan ini akan segera kita lakukan follow-up mulai dari registrasi laporan, klarifikasi kepada pelapor dan paparan ke pusat untuk rekomendasi tindaklanjutnya," kata Ridho, Selasa (24/1/2023).
Baca Juga: Dua Distributor Hadir di Sidang Migornas
Ridho menambahkan, pihaknya akan memperketat pengawasan kewajiban kemitraan antara perusahaan besar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kewenangan pengawasan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan telah diperbaharui dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta turunannya dalam Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Kelompok Cipayung Plus Dukung Penguatan KPPU

Sengketa Plasma 80 dengan PT DMK Belum Selesai, Tim Penyelesaian Lahan Minta Presiden Jokowi Turun Tangan

Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan

Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak

KPPU Gelar Sidak Harga Bapok Serentak di Sejumlah Wilayah Indonesia

Apresiasi Langkah Pemerintah, KPPU: Industri Minyak Makan Merah Sehatkan Pasar Migor Nasional
Komentar