Rugikan Negara Rp1,4 Miliar, Tersangka Kasus Korupsi Pencairan Kredit SPK Bank Sumut Ditahan

Tersangka Kasus Korupsi Pencairan Kredit SPK Bank Sumut Ditahan
- Kamis, 19 Januari 2023 22:32 WIB
Rugikan Negara Rp1,4 Miliar, Tersangka Kasus Korupsi Pencairan Kredit SPK Bank Sumut Ditahan
Foto: Istimewa
Tersangka Kasus Korupsi Pencairan Kredit SPK Bank Sumut Ditahan
Baca juga: Perayaan Natal Keluarga Besar Kejati Sumut, Kebersamaan dalam Keberagaman

Selain itu, sambung Yos, tersangka juga mempergunakan dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan Kredit SPK kepada PT. Bank Sumut Cabang Stabat. Oleh karenanya, tim Pidsus Kejati Sumut menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar Hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.484.630.959," ujar Yos.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru